google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejari Tidore Terima Pembayaran Denda Rp50 Juta dalam Kasus Korupsi Pengadaan Speedboat 

Pembayaran denda oleh keluarga terpidana ke Kejari Tidore. (Istimewa)

TIDORE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menerima pembayaran pidana denda uang senilai Rp50 juta dari terpidana Ridwan Arsan. Ia terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara tahun anggaran 2021.

Kasi Intel Kejari Tidore, Didi Kurniawan Bambang, menjelaskan proses pembayaran pidana denda dilakukan oleh keluarga terpidana tanpa didampingi penasihat hukum terpidana yang diterima oleh Kepala Kepala Kejari Tidore, Sabar Evryanto Batubara, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum Doniel Ferdinand beserta jaksa eksekutor.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Kami telah menerima dan menyetorkan uang pembayaran pidana denda terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan speedboat pengawasan DKP Malut senilai Rp50 juta dari keluarga terpidana,” jelas Didi, Jumat (14/11).

Menurutnya, pembayaran pidana denda tersebut dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tanggal 24 Februari 2025 jo putusan tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE tanggal 22 April 2025 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam perkara kasasi nomor 7627K/PID.SUS/2025 tanggal 31 Juli 2025.

“Setelah menerima pembayaran uang denda tersebut dari terpidana, jaksa eksekutor pada Kejari Tidore langsung melakukan penyetoran ke kas negara guna kepentingan pembayaran denda dan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejari Tidore,” tandasnya. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version