MABA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur melakukan pemeriksaan terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara berinisial IH. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada 2016 senilai Rp2 miliar sekian.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik pekan lalu di Jakarta,” ujar Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Ray Sobar, Sabtu (15/11).
Usai pemeriksaan di Jakarta, penyidik juga mengagendakan untuk pemeriksaan berikut dengan mengirimkan surat panggilan guna menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Timur.
“Surat panggilan sudah dikirimkan, namun yang bersangkutan belum hadir karena sakit. Sehingga kami merencanakan panggilan kedua,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu mengaku, tidak menutup kemungkinan tiga tersangka sebelumnya, yakni KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari-3 Maret 2016 dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret-31 Desember 2016, yang saat ini menjalani proses persidangan bakal dimintai keterangan kembali sebagai saksi.
“Tiga tersangka sebelumnya itu tidak menutup kemungkinan dipanggil kembali sebagai saksi, karena kasusnya satu rangkaian. Tapi kita lihat dulu pemeriksaan terhadap mantan auditor BPK,” pungkasnya. (gon/tan)
