google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

3 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Diserahkan ke Kejari Halmahera Timur

Tiga tersangka diserahkan ke Kejari Halmahera Timur. (Istimewa)

MABA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler pada 2016 ke Kejari Halmahera Timur, Rabu (8/10). Kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp2 miliar lebih.

Tiga tersangka tersebut yakni KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO selaku Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, dan ES selaku Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolres Haltim AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar membenarkan penyerahan tiga tersangka tersebut. Penyerahan tiga tersangka dilakukan usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri.

“Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejari Haltim untuk proses penuntutan,” ujar Ray.

Ia menjelaskan, berkas perkara tiga pejabat di lingkungan Pemkab Halmahera Timur ini baru bisa dirampungkan setelah lima tahun bergulir. Menurutnya, dari hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai pada bagian umum sekretariat daerah untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya.

“Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.109.959.256, sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022,” tandasnya. (gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version