google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kejati Didorong Tetapkan Tersangka Kasus DPRD Malut, Meski Tunjangan Dikembalikan

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didorong tetap menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, meskipun belakangan muncul manuver pengembalian tunjangan oleh sejumlah pihak.

Pakar hukum menegaskan, pengembalian uang negara tidak pernah menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih jika dilakukan setelah perkara masuk tahap penyelidikan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dorongan tersebut mengemuka seiring mencuatnya informasi adanya konsolidasi pengembalian tunjangan DPRD Malut yang diduga bermasalah secara hukum. Langkah itu dinilai tidak boleh dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan atau memperlambat proses penyidikan.

Pakar hukum Hendra Karianga menilai, Kejati Maluku Utara justru harus menjadikan pengembalian uang sebagai bagian dari rangkaian pembuktian, bukan sebagai alasan penghentian perkara.

“Dalam hukum pidana, pengembalian kerugian negara bukan faktor penghapus pidana. Justru dalam banyak kasus, itu menjadi petunjuk awal bahwa perbuatan melawan hukum memang terjadi,” kata Hendra, Rabu (28/1).

Ia menegaskan, jika penyidik menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kesengajaan dalam kebijakan pemberian tunjangan, maka penetapan tersangka menjadi konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.

“Kalau unsur pidana terpenuhi, maka siapa pun yang terlibat, baik pengambil kebijakan, pelaksana, maupun pihak yang menikmati hasil harus dimintai pertanggungjawaban pidana, meski uangnya dikembalikan,” tegasnya.

Hendra juga mengingatkan, praktik menjadikan pengembalian uang sebagai “jalan damai” berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum dan membuka ruang impunitas.

“Kalau setiap dugaan korupsi bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum pidana kehilangan maknanya. Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia mendorong Kejati Maluku Utara segera meminta audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara sekaligus mengunci karakter pelanggaran, apakah administratif atau pidana.

“Begitu audit menyatakan ada unsur pidana, Kejati tidak punya alasan hukum untuk menunda penetapan tersangka,” jelas Hendra.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut maupun sikap institusi terhadap wacana pengembalian uang tersebut. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version