Oleh: Sudaryanto (Dosen Fakultas Hukum Unkhair Maluku Utara)
_______________
PERISTIWA Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari menjadi titik awal yang tidak dapat dipisahkan dari konstruksi hukum perkara ini. OTT tersebut bukanlah peristiwa berdiri sendiri, melainkan puncak dari rangkaian interaksi antara pihak perusahaan, konsultan pajak, dan pejabat pajak yang berujung pada dugaan suap dalam rangka pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada. Fakta bahwa nilai pajak yang semula sebesar Rp75 miliar berubah menjadi Rp15,7 miliar menunjukkan adanya perubahan material yang sangat signifikan, dengan selisih hampir Rp59 miliar yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Pengurangan sebesar itu tidak mungkin lahir dari kesalahan administratif biasa, melainkan dari proses negosiasi yang terstruktur dan memiliki tujuan ekonomi yang jelas.
Dalam konteks ini, OTT membuktikan adanya transaksi suap di level pelaksana teknis pejabat pajak, konsultan, dan staf perusahaan. Namun hukum pidana korporasi tidak berhenti pada siapa yang tertangkap tangan, melainkan harus menelusuri siapa yang berada di balik kebijakan yang melahirkan negosiasi tersebut. Kejahatan korporasi, terutama yang berkaitan dengan beban fiskal bernilai besar, pada hakikatnya merupakan produk keputusan manajerial. Dalam praktik tata kelola perusahaan, perubahan kewajiban pajak sebesar puluhan miliar rupiah bukan keputusan operasional harian, melainkan keputusan strategis yang mempengaruhi laporan keuangan, arus kas, dan posisi perusahaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, secara logis dan struktural, keputusan tersebut berada dalam lingkup pengendalian manajemen tingkat atas.
Apabila Pius Suherman adalah Direktur SDM yang secara faktual memegang kendali negosiasi dan urusan operasional perusahaan di Indonesia, maka posisinya tidak dapat direduksi semata-mata sebagai pejabat administratif. Dalam hukum pidana korporasi dikenal konsep directing mind, yaitu pejabat tinggi yang kehendaknya dipandang sebagai kehendak korporasi. Jika kebijakan untuk melakukan negosiasi pengurangan pajak berada dalam lingkup kendalinya, maka setiap proses yang mengarah pada suap menjadi bagian dari kebijakan yang lahir dari struktur manajerial tersebut. Dalam posisi demikian, ia bukan sekadar atasan formal, melainkan representasi kehendak perusahaan dalam praktik konkret.
Lebih jauh, pengurangan pajak hampir Rp59 miliar menunjukkan adanya manfaat ekonomi langsung bagi perusahaan. Dalam hukum korupsi, keuntungan yang diperoleh korporasi menjadi elemen penting untuk menilai motif dan kesengajaan. Apabila terbukti bahwa negosiasi tersebut dilakukan atas sepengetahuan atau persetujuan Pius Suherman, atau setidaknya ia menerima hasilnya tanpa keberatan meskipun mengetahui prosesnya tidak sah, maka unsur kesengajaan dapat dikonstruksikan dalam bentuk dolus eventualis yakni kesadaran akan kemungkinan terjadinya tindak pidana dan penerimaan terhadap risiko tersebut demi keuntungan perusahaan. Bahkan tanpa bukti perintah eksplisit untuk menyuap, kesadaran dan pembiaran terhadap proses ilegal yang menguntungkan perusahaan dapat memenuhi standar pertanggungjawaban pidana dalam konteks penyertaan.
Dalam teori penyertaan, peran tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyuruh melakukan apabila arah kebijakan berasal darinya, atau sebagai turut serta apabila terdapat kesepahaman kehendak dalam rangkaian tindakan yang berujung pada suap. Hukum pidana modern tidak lagi hanya menjerat “tangan” yang menyerahkan uang, tetapi juga “otak” yang melahirkan kebijakan yang membuat penyerahan itu terjadi. Terlebih dalam struktur korporasi yang terorganisasi, bawahan jarang bertindak sendiri dalam urusan strategis bernilai besar tanpa legitimasi dari pengendali kebijakan.
Dengan demikian, konstruksi hukum yang sistematis bergerak dari fakta OTT sebagai pembuktian adanya tindak pidana, menuju analisis tentang asal-usul kebijakan pengurangan pajak, lalu kepada identifikasi siapa yang memegang kendali strategis atas kebijakan tersebut. Jika kendali negosiasi dan keputusan operasional berada dalam lingkup otoritas Pius Suherman, maka garis pertanggungjawaban pidana secara rasional dan yuridis dapat ditarik kepadanya sebagai aktor kebijakan. Dalam kejahatan korporasi, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, karena inti dari kejahatan semacam ini terletak pada keputusan manajerial yang memungkinkan dan mengarahkan terjadinya tindak pidana. Dalam konteks ini cukup alasan bagi KPK untuk menetapkan Puis Suherman selaku direktur SDM dan petinggi PT Wanatiara lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan pajak perusahan. KPK tidak boleh berhenti pada petugas lapangan dari pihak perusahan sementara para petinggi perusahaan selaku pengambil kebijakan dibiarkan bebas. (*)
