BOBONG, NUANSA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menangkap satu terduga pelaku pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu di pesisir Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Terduga pelaku berinisial DSA alias Darlin diamankan bersama barang bukti (BB) sabu seberat 1,20 gram. Darlin ditangkap pada Rabu, 12 November 2025 lalu. Ia ditangkap oleh anggota Intel Polairud Polda Malut, saat menerima informasi dari masyarakat adanya seorang pria baru saja tiba dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menuju Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, menggunakan tranportasi laut atau kapal Garcia.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Yang bersangkutan dari Kota Luwuk dengan tujuan menjual sabu di pesisir Desa Wayo. Barang bukti juga sudah dikemas dengan harga dan ukuran bervariasi dari harga Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” jelasnya, Selasa (25/11).
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Marnit Polairud Pulau Taliabu untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Berdasarkan hasil penjajakan terhadap terduga pelaku, barang bukti sabu tersebut dibawa dari Luwuk untuk diedarkan di Pulau Taliabu,” ujar Riki.
Riki menambahkan, sesuai dengan tempat dan waktu kegiatan, maka penyidik Polair-lah yang menangani tindak pidana tersebut, tetapi bakal berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Malut terkait dengan proses penanganannya.
“Prosesnya kita tangani, tapi koordinasi dengan Ditresnarkoba. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf A Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (gon/tan)
