SANANA, NUANSA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula memberikan hukuman Penempatan Khusus (Patsus) terhadap oknum polisi berinisial Bripda FF alias Faisal. Ia dipatsus atas kasus dugaan penelantaran istri dan anaknya di Kabupaten Pulau Morotai selama enam tahun.
Patsus itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasi Propam, IPTU Ikbal Umanailo, Senin (1/12).
“Laporan Rani selaku istrinya Bripda FF sudah kami terima. Laporannya itu masuk di Markas Besar (Mabes) Polri melalui barcode, kemudian dilimpahkan ke Polda Maluku Utara dan langsung dilimpahkan ke Polres Sula,” jelas Ikbal.
Ia menjelaskan, sebelum menjadi anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku Utara dan Polres Sula, ternyata Bripda FF telah menikah lebih dulu dengan seorang perempuan di Kabupaten Pulau Morotai bernama Rani.
“Itu dibuktikan dengan surat pernyataan, dalam pernyataan itu yang bersangkutan menjanjikan akan menikah jika sudah menjalani tugas, tapi nyatanya tidak,” katanya.
Ikbal menegaskan, saat ini pihaknya telah melakukan Patsus terhadap Bripda FF di Polres Halmahera Barat, karena yang bersangkutan melakukan tugas keluar.
“FF sudah ditahan saat laporan diterima. Anggota Propam dari Sula juga sudah berangkat ke Polres Halbar untuk menjemputnya sekaligus melakukan pemeriksaan awal terhadap orang tuanya di Halmahera Utara, karena orang tuanya tinggal di Halmahera Utara,” tuturnya.
“Setelah itu, anggota melanjutkan ke Pulau Morotai untuk memeriksa istrinya dan saksi-saksi, baru balik ke Polres Sula serta membawa FF,” sambungnya.
Ia menuturkan, yang pasti Bripda FF telah dipatsus selama 10 hari hingga tiba di Polres Sula, kemudian diperpanjang dan menjalani proses etik lanjut.
“Yang bersangkutan masih di luar, jadi kita Patsus 10 hari, sudah sampai di Sula baru kita perpanjang Patsusnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rani (21 tahun), yang merupakan istri Bripda FF mengaku ditelantarkan selama 6 tahun setelah anak mereka lahir.
Keduanya bertunangan saat masih duduk di bangku SMA. Pada 2019, Rani hamil dan dinikahkan secara agama oleh keluarga kedua belah pihak di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai.
Setelah menikah, FF berniat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri pada 2022. Keluarga kemudian sepakat menutupi status pernikahan dan kehamilan Rani demi melancarkan proses seleksi. Bahkan sebuah surat pernyataan resmi dibuat yang berisi komitmen FF untuk bertanggung jawab dan menikah secara kedinasan setelah diterima sebagai anggota Polri. Namun hingga saat ini FF tak menikahi Rani secara kedinasan. (gon/tan)










