SOFIFI, NUANSA – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menghadiri acara penandatangan kontrak kerja dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (1/12).
Acara tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional di berbagai sektor. Jumlah PPPK Tahap II yang diangkat sebanyak 551. Sedangkan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 sebanyak 97 orang.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur kepada 6 perwakilan PPPK yaitu Elifas Unagara, Erli Sulitiani, Ayu Muhammad, Meily Kandati, Irwan Ali dan Amas Buamona.
Sarbin menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang menerima SK serta mengingatkan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab dan dedikasi.
“Saya berharap agar saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas, dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing. Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua,” tegas Sarbin dihadapan PPPK.
Sarbin mengingatkan, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pemilik birokrasi ini maka dituntut untuk menjadi ASN yang berintegritas, disiplin, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.
“Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu, mematuhi regulasi sebagai bentuk komitmen dalam bekerja dengan pedomani setiap peraturan tentang disiplin ASN,” ucap Sarbin.
Wakil juga mengajak seluruh PPPK menunjukkan etos kerja yang baik, berinovasi, dan bersinergi dalam mendukung program pembangunan Maluku Utara. Ia mengakui, perjalanan para tenaga honorer menuju pengangkatan ini melalui proses panjang yang penuh kesabaran dan pengorbanan.
“Tidak ada perbedaan, antara PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu semuanya adalah ASN menurut Undang-Undang. Menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Sarbin. (tan)
