JAILOLO, NUANSA – DPRD Kabupaten Halmahera Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah RAPBD induk 2026. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar menyampaikan laporan kritis terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Laporan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dihadiri jajaran eksekutif Pemkab Halbar, termasuk Wakil Bupati Djufri Muhamad dan para pimpinan SKPD.
Banggar DPRD Halbar menyoroti pentingnya efisiensi dan efektivitas program di tengah keterbatasan pendapatan daerah dan menyoroti rendahnya porsi belanja modal yang disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran Joko Ahadi.
Dalam laporannya, Banggar menyoroti alokasi belanja daerah, di mana porsi Belanja Pegawai mendominasi dengan besaran 51%. Sementara itu, alokasi untuk Belanja Modal—yang menjadi indikator utama pembangunan infrastruktur fisik—hanya sebesar 1,46% dari total belanja.
Rekomendasi Utama Banggar Terkait Belanja:
Porsi Belanja Modal (1,46%) perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan.
Pemda harus memetakan program/kegiatan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Belanja Hibah harus tunduk pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, dan hanya dapat diberikan jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan.
“Terhadap belanja modal yang hanya sebesar 1,46% perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah,” tegas Joko.
Total RAPBD Halbar Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp830.254.197.903,00. Banggar menekankan bahwa seluruh angka yang disusun harus berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Struktur Pendapatan Daerah 2026:
Komponen Pendapatan | Alokasi (Rupiah) |
| Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp45.164.420.000
| Pendapatan Transfer (Pusat & Antar Daerah) | Rp776.985.205.903
|Lain-lain Pendapatan yang Sah | Rp8.104.572.000 |
| Total Pendapatan | Rp830.254.197.903 |
Saran Banggar Terkait Pendapatan:
Pemerintah Halbar perlu menjaga siklus pendapatan daerah, terutama PAD, Pendapatan Transfer Antar Daerah, dan Pendapatan Hibah.
Pemda didorong untuk lebih optimal dalam penagihan piutang DBH (Dana Bagi Hasil) Provinsi dan pengelolaan Pajak Daerah (PBB, Opsen PKB, Opsen BBNKB).
Banggar juga memberikan perhatian serius terhadap alokasi pembiayaan daerah, khususnya terkait utang. Pembiayaan Netto diproyeksikan minus Rp19.116.268.788,00.
Angka ini didapat dari selisih Penerimaan Pembiayaan (Rp3,71 miliar) dan Pengeluaran Pembiayaan (Rp22,83 miliar), yang seluruhnya dialokasikan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.
Utang ini merujuk pada kewajiban jangka panjang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jumlah pinjaman PEN awalnya sebesar Rp205.498.869.568,00.
Catatan Utang Jangka Panjang:
Saldo Kewajiban Jangka Panjang per 31 Desember 2024 tersisa Rp148.415.845.688,00.
Pembayaran pokok utang telah dimulai pada Mei–Desember 2024 dan akan dilanjutkan pada 2026.
Banggar meminta agar pembayaran cicilan pokok utang didasari perhitungan kewajiban daerah yang akurat dan data penjadwalan harus tersaji secara update.
Secara keseluruhan, Banggar meminta Pemkab Halbar agar mengelola APBD 2026 secara ekonomis, efisien, dan efektif, demi Halmahera Barat yang maju tanpa dibebani utang daerah, serta mengutamakan pengelolaan keuangan yang transparan dan berkualitas. (adi/tan)
