NUANSA, TERNATE – Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Maluku Utara menyelenggarakan Pelatihan Sistem Informasi dan Administrasi Psikologi (SIAP) serta Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) pada Jumat, 6 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Majang, Ternate, dan diikuti oleh psikolog serta lulusan psikologi di wilayah Maluku Utara.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola keanggotaan HIMPSI melalui SIAP, sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme pengurusan dan perpanjangan Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sebagai bagian dari profesionalisme psikolog.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua II HIMPSI Wilayah Maluku Utara, Syam Ardhy Dabi Dabi, S.Psi., M.Psi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi profesi sebagai fondasi utama dalam menjaga marwah dan kualitas layanan psikologi kepada masyarakat. “SIAP dan SIPP bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga profesionalisme, etika, dan kepercayaan publik terhadap profesi psikolog,” ujarnya.
Pelatihan menghadirkan dua pemateri berkompeten di bidangnya. Pemateri pertama, Nurulsani S. Abd Latief, S.Psi., M.Psi., membawakan materi terkait keanggotaan HIMPSI dan pemanfaatan Sistem Informasi dan Administrasi Psikologi (SIAP). Dalam paparannya, ia menjelaskan alur keanggotaan, pembaruan data, serta pentingnya akurasi dan kelengkapan informasi dalam sistem SIAP.
Sementara itu, pemateri kedua, Hairani Yainahu, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menyampaikan materi mengenai Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) HIMPSI. Materi ini mencakup persyaratan, prosedur pengajuan, perpanjangan SIPP, serta konsekuensi etis dan hukum bagi psikolog yang menjalankan praktik tanpa izin resmi dll.
Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, yang juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui pelatihan ini, HIMPSI Wilayah Maluku Utara berharap para anggota semakin memahami peran administrasi profesi dalam mendukung praktik psikologi yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar yang berlaku. (red)












