NUANSA, MABA – Sebuah alat berat jenis ekskavator yang diduga milik salah satu anggota DPRD setempat melintasi ruas jalan Subaim-Lolobata berlapis penetrasi (lapen) yang baru selesai dibangun. Peristiwa ini memicu protes keras dari warga karena tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak struktur jalan dan melanggar ketentuan lalu lintas serta konstruksi.
Insiden ini terjadi pada Selasa siang ketika ekskavator berkapasitas tinggi melintas di atas permukaan lapen yang baru dua hari dikerjakan. Menurut warga, jalan tersebut masih dalam tahap pemadatan akhir sehingga belum boleh dilewati kendaraan bertonase besar. Idealnya, alat berat dengan tonase besar seperti itu harus diangkut menggunakan kendaraan pengangkut khusus (tronton) dan tidak boleh melintas langsung di permukaan jalan baru tanpa alas pelindung.
“Itu aspal masih baru sekali. Sudah diberi tahu, tapi alat berat itu tetap lewat,” ujar Alfan, warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Alfan menambahkan, tindakan meloloskan kendaraan berat sebelum waktunya dapat merusak jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
“Kalau kendaraan berat lewat sebelum waktunya, jalan pasti cepat rusak. Ini uang negara, harus dijaga,” tambah Alfan.
Pemerhati publik, Vino, juga angkat bicara terkait masalah ini. Dirinya menyinggung dasar aturan yang diduga dilanggar, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kendaraan dilarang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) yang dapat menyebabkan kerusakan jalan umum.
Selain itu, insiden ini juga dianggap bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pihak menjaga mutu hasil pekerjaan serta melarang tindakan yang merusak konstruksi sebelum serah terima. Ketentuan serupa juga termuat dalam PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur larangan aktivitas yang mengurangi keandalan jalan dalam masa pengerjaan.
“Harus ada penjelasan resmi. Ini bukan soal siapa pemilik alat beratnya, tapi soal kepatuhan terhadap aturan negara,” tegas Vino, pemerhati kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak anggota dewan yang disebut memiliki alat berat tersebut belum memberikan klarifikasi. Pihak kontraktor maupun pengawas lapangan juga belum menegaskan apakah jalan tersebut sudah dinyatakan layak untuk dilalui kendaraan dengan beban besar.
Sementara itu, warga tengah menunggu tindakan dari pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pemeriksaan apakah insiden ini memenuhi unsur pelanggaran administrasi atau bahkan pidana berdasarkan aturan yang berlaku. (man/red)










