google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

PT Karya Wijaya Tegaskan Tak Ada Aktivitas Pertambangan Ilegal

Lokasi pertambangan PT Karya Wijaya

GEBE, NUANSA – Beredar informasi terkait tambang Ilegal yang dituduhkan ke PT Karya Wijaya, dibantah keras.

Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penjualan ore secara ilegal oleh PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, adalah tuduhan serius yang sepenuhnya tidak berdasarkan fakta dan merupakan narasi spekulatif yang sangat tidak elegan yang dibangun tanpa dasar teknis.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tuduhan ini dibangun atas opini sepihak, tanpa verifikasi lapangan, tanpa dokumen resmi, dan tanpa keputusan regulator. Sehingga jelas menyesatkan publik dan mencederai reputasi perusahaan dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami menyatakan dengan tegas, bahwa PT Karya Wijaya tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan di luar areal konsesi yang sah. Seluruh operasional perusahaan mematuhi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta semua peraturan pertambangan nasional. Setiap penggalian, transaksi ore, dan distribusi material selalu dilakukan sesuai ketentuan, dicatat secara administratif, dan diawasi oleh instansi terkait,” tegas, Ervina, salah satu Direksi PT Karya Wijaya, Senin (18/12).

Tuduhan “ilegal” tanpa bukti formal dari otoritas adalah klaim kosong dan bernuansa fitnah, dan merupakan pengrusakan opini publik.

Lebih ironis lagi, tuduhan ini membangun narasi seolah perusahaan sengaja melanggar hukum. Padahal, tidak ada tindakan hukum formal atau sanksi administratif yang diterapkan terhadap PT Karya Wijaya. Tuduhan ini bukan hanya merugikan reputasi perusahaan dan pemerintah, tetapi juga mencoba memutarbalikkan fakta dan menggiring opini publik menggantikan hukum.

“Kami menolak praktik trial by media yang mengedepankan opini spekulatif, bukan fakta. PT Karya Wijaya terbuka penuh terhadap audit, inspeksi lapangan dan verifikasi regulator kapan pun diperlukan untuk membuktikan legalitas semua aspek operasional. Tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hanya akan memperkeruh iklim pertambangan, melemahkan kepercayaan publik, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kami juga mengingatkan pihak yang menyebarkan tuduhan dan dokumentasi tanpa izin dan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, dan PT Karya Wijaya tidak akan ragu mengambil langkah hukum untuk melindungi integritas perusahaan,” tandasnya.

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan data, dokumen resmi, dan fakta lapangan. Bukan asumsi atau opini sepihak,” sambung Ervina.

PT Karya Wijaya, kata dia, berkomitmen menjalankan pertambangan yang legal, transparan, dan bertanggung jawab, serta siap bekerja sama sepenuhnya dengan regulator untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan tetap sesuai aturan, demi kepastian hukum, lingkungan dan keberlanjutan industri pertambangan di Maluku Utara. (ska)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version