google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Gubernur Maluku Utara Dukung KPK Dalami Dugaan Suap PT Wanatiara Persada 

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP).

Sherly menegaskan, proses hukum yang sedang dilakukan KPK merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Ini kan KPK sedang menyelidiki dugaan penyuapan pajak PT Wanatiara Persada yang tetap berada di KPP Madya Jakarta Utara, sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu,” ujar Sherly, Senin (12/1).

Menurutnya, lokus perkara tersebut berada di Jakarta dan berkaitan dengan pemeriksaan pajak pusat tahun 2023. Karena itu, ia menilai tidak ada indikasi langsung yang mengarah pada pejabat daerah di Maluku Utara.

“Bukan berarti ada indikasi langsung ke pejabat daerah,” tegasnya.

Sherly menambahkan, aktivitas PT Wanatiara Persada di Maluku Utara selama ini berkontribusi terhadap pembangunan smelter, penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta memberikan dampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kontribusi ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Pemerintah daerah, kata Sherly, tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan supremasi hukum.

“Sebagai gubernur dan pemangku kepentingan di provinsi ini, kami siap bekerja sama dengan KPK jika diperlukan, sambil tetap menjaga iklim investasi agar tetap kondusif,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penyidikan yang berbasis bukti, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa menghambat pembangunan daerah.

“Mari kita dukung penegakan hukum yang adil dan profesional demi kemajuan Maluku Utara,” pungkasnya. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version