Polmas  

Terbukti Terima Suap, Oknum Komisioner Bawaslu Ternate Dipecat DKPP

JAKARTA, NUANSA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI memberhentikan secara tidak hormat terhadap oknum Komisioner Bawaslu Kota Ternate berinisial AT alias Asrul atas dugaan kasus penerimaan suap pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Pengadu perkara ini diadukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku Utara dengan teradu atas nama Asrul Tampilang dalam perkara nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada Senin, 12 Januari 2026, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang selaku anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya saat membacakan amar putusan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

“Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian putusan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP,” ucapnya.

Sebelumnya, Asrul Tampilang diadukan ke DKKP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan mengarahkan dan membantu menaikkan jumlah perolehan suara hingga meminta imbalan dan atau menerima uang sebesar Rp275 juta kepada salah satu mantan calon anggota legislatif tahun 2024.

Uang tersebut diduga dipakai untuk mendongkrak perolehan suara oknum calon anggota legislatif di Pileg 2024, namun tidak sesuai yang diharapkan.(gon/tan)