Hukum  

Hakim Ingatkan Edi Langkara Berkata Jujur: Jangan Main-main 

TERNATE, NUANSA – Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, mengingatkan mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan rumah instan sederhana dan sehat di Kabupaten Halmahera Tengah. Hakim meminta Edi berkata jujur dalam memberi keterangan di sidang.

Awalnya, hakim bertanya ke saksi Edi apakah dia mengetahui alasan dia dihadirkan di persidangan. Kemudian Edi menjawab mengetahui bahwa kehadirannya memberikan kesaksian terkait anggaran 100 unit perumahan yang bersumber dari APBD Halteng tahun anggaran 2018.

Hakim mengatakan, keterangan Kepala Dinas Perkim Halteng, Syamsul Bahri, sudah dianggap fakta persidangan. Ia menuturkan, apa yang diperintahkan Kadis Perkim kepada PPK melakukan seluruh pencairan mulai dari pencairan tahap I, II dan III. Sementara pekerjaan baru 72 persen, retensi anggaran sudah habis.

“Siapa Kadis Perkim?” tanya hakim.

“Pertama saudara Rizal, kedua Plt Yusuf dan ketiga Syamsul Bahri. Rizal membuat tahap perencanaan tahun 2018, namun bulannya saya lupa,” jawab Edi.

“Kabinetmu sampaikan atau tidak tahap pertama perencanaan sampai pencairan?” tanya hakim.

“Saya tidak mengetahui yang mulia,” kata Edi.

“Yusuf Plt sejak kapan?” tanya hakim.

“Plt setelah Rizal,” timpal Edi.

“Zaman Yusuf, apa yang dikerjakan terkait perumahan 100 sebagai Plt Kadis Perkim?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu terkait teknis,” jawab Edi.

“Kamu jangan cuci tangan di sini. Sesuai ketentuan apakah tanpa persetujuan anggaran itu bisa cair, kalau tidak?” tanya hakim.

“Tidak bisa yang mulia,” jawab Edi.

Hakim kemudian melontarkan pertanyaan, anggaran perumahan 100 senilai Rp11 miliar lebih atas persetujuan siapa?

“Keuangan yang mulia,” jawab Edi.

Hakim kemudian terus mengejar saksi Edi dan menegaskan keterangan Syamsul Bahri semua itu atas perintah Edi. Keterangan itu sudah dikunci.

“BPKAD itu pembantu kamu,” kata hakim.

Hakim mencontohkan, jika keran induk bocor, maka di bawah semuanya bocor, sehingga keran induk juga bertanggung jawab. Apalagi anggaran semua cair ditambah dengan anggaran retensi Rp500 juta.

Hakim juga menyampaikan, koordinasi dengan Direktur PT IWIP kerja sama membangun perumahan 100 unit tipe 25 dan 36. Kemudian melakukan pertemuan dengan rekanan di Masohidan membahas perihal itu dengan mantan Kadis Perkim Rizal.

Lalu kemudian memerintahkan Rizal membentuk panitia dan menunjuk Andi sebagai PPK. Kemudian membuat perencanaan, lokasi pertama di Weda dan perintahkan pindahkan lokasi ke Lelilef.

“Kamu juga bertanggung jawab terhadap jabatan kamu,” tegas hakim.

“Di tengah jalan PT IWIP buka tangan?”tanya hakim.

“Iya, yang mulia. Saat mendengar IWIP membangun apartemen di dalam IWIP dan mempertanyakan terkait itu. Jadi saya merasa dirugikan secara moral dan materil karena saat pembahasan di rapat tidak ditindaklanjuti,” jawab Edi.

Hakim menanyakan, uang Rp11 miliar cair itu berawal dari kamu?” tanya hakim.

“Iya yang mulia,” jawab Edi.

“Sekarang status tanah pembangunan rumah 100 sekarang ditempati penghuni-penghuni liar?” tanya hakim.

“Tanah Pemda yang mulia. Saya diberikan informasi bahwa tanah milik Pemda ada di situ, jadi saya arahkan ke situ,” kata Edi.

“Saudara pernah lihat SHM?” tanya hakim.

“Saya tidak lihat,” jawab Edi.

Hakim kemudian mengingat Edi bahwa saksi jangan seperti kucing dalam karung.

“Jangan main-main, di sini kamu juga tidak bisa pulang. Keterangan saudara di penyidik sedikit. Keterangan saudara ini sedikit sekali. Kalau unsur terpenuhi bagaimana mau lari,” tegas hakim.

“Kelalaian saudara cukup besar sampai ada yang pakai kemeja putih yang seharusnya hari Kamis ini pakai batik. Kamu hati-hati,” sambungnya menegaskan.

“Kalau kamu sampaikan itu aset Pemda, kamu pernah lihat atau tidak?” tanya hakim.

“Itu di masa sebelumnya, karena disampaikan bahwa ada aset Pemda di situ,” kata Edi.

“Pembangunan liar, penghuni liar dan penagih liar?” kesal hakim.

Sekadar diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng menghadirkan tiga orang sebagai saksi pada Kamis (8/1). Mereka adalah mantan Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, eks Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani dan Sekretaris Daerah Saiful Ahmad.

Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan tahun 2018, dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2018.

Berdasarkan daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) perubahan yang disahkan pada 15 Agustus 2018 nomor 1.04.01.01.02.50.5.2, terjadi perubahan nomenklatur paket pekerjaan dari Rumah Layak Huni menjadi Rumah Instan Sederhana dan Sehat dengan nilai pagu berubah sebesar Rp11.290.000.000 atau Rp11,2 miliar. (gon/tan)