Hukum  

Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal di Ternate 

Terduga pelaku dan barang bukti miras saat diamankan polisi. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate mengamankan satu terduga pelaku berinisial A (34 tahun) sebagai wiraswasta serta ratusan barang bukti minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis dalam kegiatan penindakan di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.

Kegiatan penindakan ini dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy, pada Rabu (14/1).

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah Kota Ternate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 19.00 WIT, Dantim Opsnal bersama anggota Sat Samapta langsung menuju ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di lingkungan Jerbus, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam rumah. Seluruh barang bukti diamankan lalu dibawa ke Mako Polres Ternate guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sudirjo, Kamis (15/1).

Ia menyebut, barang bukti miras yang berhasil diamankan berjumlah sekitar 200 buah, terdiri dari 37 kantong plastik berisi miras jenis captikus, 20 kantong plastik berisi miras jenis akar, 42 botol plastik ukuran sedang berisi miras jenis akar serta 103 botol ukuran sedang berisi miras jenis captikus.

Polres Ternate menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (gon/tan)