TERNATE, NUANSA – Polsek Ternate Selatan masih menunggu keterangan ahli dari BPH Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait kasus dugaan penyelundupan puluhan jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.
Hal ini disampaikan langsung Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, dalam penyelidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, salah satunya keterangan dari Sales Branch Manager (SBM) Pertamina untuk memberikan klarifikasi standar penjualan minyak tanah keluar dari masyarakat setempat dengan ukuran jerigen 25 liter.
“Untuk saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Jadi saat ini, kami menunggu waktunya ahli Migas. Karena kami juga menyesuaikan waktunya ahli,” ujar Fatmawati.
Menurutnya, jika keterangan ahli Migas sudah didapatkan oleh penyidik, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasusnya.
“Yang jelas keterangan ahli didapatkan, berarti langsung gelar untuk menentukan posisi kasus. Kita berdoa biar waktunya ahli ada agar keterangan cepat diberikan. Karena Polsek menginginkan kasus ini cepat agar fokus pada kegiatan lainnya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Reskrim Polsek Ternate Selatan melakukan penyelidikan awal dan telah menemukan enam orang pemilik minyak tanah yang diamankan. Enam orang itu masing-masing berinisial SP alias Imin (31 tahun), IR alias Mail (20 tahun), ANR alias Amirudin (58 tahun), AS alias Arkam (32 tahun), HJY alias Udin (72 tahun) dan NMN alias Niryati (46 tahun).
Selain itu, Polsek Ternate Selatan juga mengamankan minyak tanah sebanyak 1.800 liter dimuat ke dalam 72 jerigen di atas kapal Makaeling dengan tujuan keberangkatan ke Gane Barat.
Minyak tanah yang diduga diselundupkan itu berhasil diamankan anggota Polsek Ternate Selatan, pada Rabu (17/9/2025) pukul 02.00 WIT dini hari. (gon/tan)
