google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

KPK Bakal Turun ke Obi, Lakukan Pendalaman Kasus Pajak PT WTP

Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara suap pengurusan diskon pajak. Salah satu tersangka diketahui merupakan staf PT Wanatiara Persada (WTP), perusahaan tambang nikel berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasus yang menyeret PT Wanatiara Persada ini bukan sekadar praktik “diskon pajak” di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta beberapa waktu lalu itu justru membuka indikasi kuat adanya skema korupsi yang terstruktur dan berpotensi merembet hingga ke wilayah operasional tambang di Pulau Obi.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam perkara ini, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada dipangkas drastis dari sekitar Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar, atau berkurang hampir 80 persen. Pemangkasan signifikan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum aparat pajak dan pihak korporasi.

KPK menduga aliran suap disamarkan melalui kontrak jasa konsultan fiktif, modus klasik yang kerap digunakan untuk mengaburkan jejak uang haram. Skema ini membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana lintas sektor, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kepentingan politik.

Meski locus awal perkara berada di Jakarta, delik tindak pidana korupsi tidak dibatasi wilayah administratif. Apabila aliran dana, perintah, atau keuntungan dari praktik diskon pajak ini terbukti berkorelasi langsung dengan operasional tambang di Pulau Obi, maka penyidikan berpotensi merembet ke aspek perizinan tambang, relasi kuasa di daerah, hingga aktor-aktor politik lokal.

KPK dikabarkan akan turun langsung ke Pulau Obi untuk mendalami aktivitas PT Wanatiara Persada. Pemeriksaan diperkirakan meliputi kapasitas produksi, nilai investasi, volume ekspor, serta kewajaran besaran pajak yang dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Tidak menutup kemungkinan, hasil pendalaman tersebut akan menyeret petinggi PT Wanatiara Persada sebagai pihak yang bertanggung jawab atas skema diskon pajak tersebut. Jika terbukti, perkara ini berpotensi naik kelas dari sekadar suap pajak menjadi skandal korupsi sumber daya alam. (ask)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version