google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Oknum Jaksa di Kejari Halmahera Utara Hilangkan Barang Bukti Perkara, Diganti dengan Uang

Kantor Kejari Halmahera Utara. (Chido/NMG)

TOBELO, NUANSA – Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara diduga menghilangkan satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti (BB) perkara narkotika. Barang bukti dalam perkara nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Tob ini dengan terdakwa Mahmud Ibrahim dan Abdul Asis Dabi-dabi serta perkara nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Tob dengan terdakwa Zulkifli Naim alias Tejo.

Informasi yang diperoleh, barang bukti tersebut hilang saat salah satu oknum jaksa menggunakan barang bukti tersebut jalan-jalan atau ke warung kopi. Padahal barang bukti itu diterima dari penyidik kepolisian atas perkara narkoba.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Oktober 2025 memerintahkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Mahmud Ibrahim dan Abdul Asis Dabi-dabi.

Namun, barang bukti tersebut hilang dan tidak ditemukan lagi. Sehingga oknum jaksa dan Kejari Halmahera Utara menggantikan dengan uang kepada terdakwa senilai Rp20 juta.

Sebelumnya, terdakwa Mahmud Ibrahim dan Abdul Asis Dabi-dabi dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan pidana.

Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan putusan kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Mahmud Ibrahim dan Abdul Asis Dabi-dabi dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara, terdakwa Zulkifli Naim alias Tejo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan pidana penjara.

Putusan PN Tobelo dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bambang Sunoto saat dikonfirmasi mengklaim telah dilakukan pengembalian.

Udah dikembalikan,” singkatnya, Jumat (23/1).

Keterangan Kajari ini bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Karena yang dikembalikan bukan motor yang menjadi barang bukti, namun yang dikembalikan atau diberikan itu dalam bentuk uang tunai senilai Rp20 juta.(gon/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version