google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Kapolres Morotai: Segera Lapor Jika Ada Debt Collector Tarik Paksa Motor 

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menegaskan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector (penagih utang) di jalan raya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan Kapolres menanggapi maraknya praktik eksekusi kendaraan debitur secara paksa di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan eksekusi kendaraan secara sepihak. Menurutnya, kewenangan tersebut bukan berada di tangan pihak penagih utang, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang sah. Sehingga itu, ia mengimbau agar warga segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada penarikan kendaraan tanpa prosedur yang dilakukan oleh pihak leasing.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Diimbau kepada masyarakat jika ada yang ngaku-ngaku dari pihak ketiga dan mereka melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan, silakan melapor ke Polres, pasti kita akan tindak tegas,” ujar Dedi, Kamis (29/1).

“Kalau mereka mengambil paksa kendaraan di jalan itu sama halnya dengan perampasan, dan itu pasti ada tindakan kepolisian karena tidak ada namanya orang mengambil paksa motor di jalan,” sambungnya.

Menurutnya, walaupun warga memiliki tunggakan pembayaran kendaraan, penarikan hanya bisa dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan hukum. Umumnya, kendaraan yang ditarik juga harus diamankan ke mapolres hingga semua ketentuan dipenuhi.

“Tapi yang pasti, kalau mereka mengambil kendaraan secara paksa di jalan atau di rumah itu sama halnya perampasan, maka masyarakat bisa melaporkan ke Polres,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah orang mengaku sebagai pihak leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan warga setempat. Penyitaan kendaraan ini dilakukan baik di tengah jalan maupun di rumah warga.

Pihak leasing yang hendak menyita kendaraan warga ini seringkali menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan. Jika dokumen kendaraan diketahui tak lengkap, pihak leasing langsung mengamankan kendaraan tersebut. Warga pun merasa resah lantaran sering dimintai sejumlah uang untuk menebus kendaraan miliknya.

Dorang tanya kalau surat-surat tidak lengkap, langsung dorang ambil. Tapi dorang juga kadang minta biaya tebus motor itu sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta, supaya kendaraan dikembalikan,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version