TERNATE, NUANSA – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara kian mendapat sorotan tajam publik. Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI–Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (3/2), mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai kebijakan anggaran, termasuk peran Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang diduga menjadi aktor kunci di balik penetapan tunjangan bernilai fantastis tersebut.
Dalam aksi itu, massa menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada anggota DPRD sebagai penerima manfaat, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang merancang, mengusulkan, dan mengesahkan kebijakan anggaran, terlebih karena tunjangan tersebut tetap dibayarkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19 saat pemerintah pusat menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran.
FPAKI–Malut menuntut Kejati Malut segera menetapkan tersangka, mengusut dugaan korupsi tunjangan dan dana operasional DPRD, memeriksa aset Bendahara Sekretariat DPRD, serta menelusuri keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pengesahan anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara.
Koordinator aksi, Juslan, dalam orasinya menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan sistematis.
“Anggaran ini tidak muncul begitu saja. Ada proses kebijakan di belakangnya. Jika Kejati hanya menyasar DPRD sebagai penerima, itu sama saja mengabaikan aktor kebijakan yang memungkinkan anggaran ini disahkan,” tegas Juslan.
Tunjangan Fantastis di Tengah Pandemi
Desakan massa aksi sejalan dengan fakta dalam dokumen kebijakan daerah, salah satunya Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, yang menunjukkan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD tetap dibayarkan penuh saat daerah berada dalam tekanan fiskal akibat pandemi Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota DPRD, ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per orang per bulan. Selain itu, pimpinan DPRD juga tercatat menerima dana operasional hingga Rp201,6 juta per bulan.
Dengan skema tersebut, anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat penghematan anggaran negara di masa krisis kesehatan nasional.
Peran Sekda dan Sekwan Dipersoalkan
Dalam struktur keuangan daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan) memiliki peran strategis dalam menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk seluruh komponen tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Seluruh perhitungan teknis dan justifikasi anggaran DPRD berasal dari Sekretariat DPRD sebelum masuk ke pembahasan APBD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang fungsi pengendalian tertinggi dalam penyusunan APBD, termasuk memastikan kebijakan refocusing anggaran dijalankan selama masa pandemi.
Sorotan terhadap dua jabatan tersebut diperkuat oleh pandangan akademisi hukum. Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas, menegaskan bahwa Sekda dan Sekwan tidak dapat dilepaskan dari proses penetapan kebijakan tunjangan DPRD.
“Jika tunjangan tetap ditetapkan di tengah pandemi dan mengabaikan instruksi refocusing anggaran, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Sekda dan Sekwan adalah simpul penting yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Gunawan, Senin (26/1).
Ujian Integritas Kejati Malut
Bagi FPAKI–Malut, perkara ini kini menjadi ujian serius integritas dan keberanian Kejati Maluku Utara. Keberadaan dokumen kebijakan, keputusan gubernur, serta struktur penganggaran dinilai telah cukup menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan daerah.
Jika dalam proses penyidikan terbukti kebijakan tunjangan ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat pandemi, kemampuan fiskal daerah, serta instruksi pemerintah pusat, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lebih jauh, apabila menyebabkan kerugian negara, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai dapat diterapkan.
Hingga aksi berakhir, Kejati Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa. Namun FPAKI–Malut menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan melakukan aksi lanjutan apabila penanganan dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut tidak dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih. (sns)
