DARUBA, NUANSA – Kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai kini memasuki babak baru. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.
Kelengkapan berkas perkara ini tercantum dalam surat bernomor B182/Q.2.16/EOH/1/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, ketika dikonfirmasi mengaku, perkembangan kasus tersebut hanya tinggal menunggu tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Perkara itu dinyatakan lengkap atau P21, kini bersiap memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Aldi, Selasa (3/2).
Saat ini, lanjut Aldi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan penyidik Polres Morotai terkait penentuan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Itu nanti menunggu koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik mau dilaksanakan kapan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Aldi menegaskan kasus yang melibatkan salah satu distributor sembako terbesar di Morotai berinisial DN ini, disangkakan dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp2 miliar,” pungkasnya. (ula/tan)
