google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Berkas Kasus Pengurangan Minyakita ‘Mengendap’ di Meja Polres Morotai

Kantor Kejari Pulau Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Berkas perkara dugaan pengurangan takaran Minyakita nyaris kedaluwarsa di meja penyidik Polres Pulau Morotai. Padahal, kasus tersebut telah P19 sejak 26 November 2025 lalu. Kasus ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan publik akan keseriusan pihak penyidik dalam menuntaskan kasus yang telah merugikan warga Morotai.

Kepala Kejari Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa berkas perkara kasus ini sudah P19 dan masih berada di pihak penyidik Polres. Pihaknya tengah menunggu berkas kasus ini diserahkan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Minyakita masih baru P19, dan masih di Polres dan kami menunggu,” ujar Kristanto, Rabu (7/1).

Senada, Plh Kasi Intel Kejari Morotai, Eko Setiawan, menambahkan bahwa saat ini status tersangka DL, yang diketahui sempat ditahan pada 30 Oktober 2025, serta kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 11 November 2025, masih menjadi kewenangan penuh pihak Polres Morotai.

“Masih (kewenangan) di penyidik (Polres Morotai), dan berkas belum kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menegaskan tak akan memberi kemudahan terhadap tersangka kasus pengurangan takaran Minyakita berinisial DL. Hal ini ia sampaikan saat menggelar press release akhir tahun 2025 di Aula Mapolres Morotai, Rabu (31/12).

“Saya pastikan kasus ini berjalan terus, tidak ada yang menghalang-halangi, artinya tidak ada yang memberi kemudahan (kepada DL),” ujar AKBP Dedi.

Dedi juga menegaskan, tetap berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses kasus Minyakita ini.

“Jadi kemarin memang sudah P19, kita sudah mendesak Kejaksaan untuk kita segera limpahkan, cuma mengingat ini akhir tahun dan mereka sampaikan untuk diselesaikan di awal tahun. Saya bukan melempar tanggungjawab, tapi artinya kita sudah berusaha memenuhi semuanya tapi mereka (kejaksaan) sedang libur. Makanya, mereka koordinasi nanti setelah Natal dan tahun baru, baru diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version