TERNATE, NUANSA – Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara telah memasuki titik krusial. Melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (5/2), massa mendesak Kejati segera menunjukkan sikap hukum yang tegas dengan menetapkan tersangka dalam perkara yang dinilai sudah terang benderang.
Aliansi menilai, berlarut-larutnya proses hukum tanpa kejelasan status tersangka berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejati Maluku Utara.
Koordinator Aksi, Ajis Abubakar, menyampaikan bahwa Kejati Malut kini berada pada persimpangan penting: membuktikan komitmen penegakan hukum atau membiarkan kasus strategis ini terus stagnan.
“Ini bukan lagi soal aksi demonstrasi, ini soal legitimasi penegakan hukum. Publik menunggu sikap Kejati Malut. Kalau terus diam, maka wajar jika kepercayaan masyarakat dipertanyakan,” tegas Ajis.
Ia mengungkapkan, substansi perkara berkaitan dengan kebijakan pembayaran tunjangan DPRD yang tetap berjalan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19, saat pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk kepentingan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp28 juta, dan anggota DPRD Rp25 juta, ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per orang per bulan. Selain itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp201.600.000 per bulan.
Skema tersebut dinilai membuka ruang dugaan penyimpangan karena berlangsung di tengah tekanan fiskal daerah. Anggota DPRD disebut berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.
Aliansi menegaskan, peran Sekretaris DPRD tidak bisa dipisahkan dari perkara ini, karena menjadi pihak yang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk perhitungan teknis dan justifikasi administratif tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Selain itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara disorot sebagai pejabat yang berwenang dalam penetapan kebijakan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, sementara mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dinilai memiliki posisi strategis sebagai penerima manfaat dan aktor kebijakan pada saat itu.
“Rangkaian peran sudah jelas. Karena itu, kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menaikkan status perkara ini ke tahap penetapan tersangka agar tidak terus menjadi preseden buruk penegakan hukum di daerah,” ujar Ajis.
Ajis mendesak kepada Kejati Malut agar segera menetapkan Abubakar Abdullah sebagai tersangka atas dugaan peran aktif dalam penyusunan dan pengusulan anggaran tunjangan DPRD.
Menetapkan Sekda Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka, atas dugaan keterlibatan kebijakan dan persetujuan regulasi bermasalah.
Menetapkan Kuntu Daud sebagai tersangka, sebagai mantan Ketua DPRD yang menikmati dan bertanggung jawab atas kebijakan tunjangan tersebut.
Massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan membuka ruang aksi lanjutan jika Kejati Malut tidak segera memberikan kepastian penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (sns)
