SANANA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula didesak untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun anggaran 2021.
Langkah ini dinilai efektif menjerat Bupati Fifian Adiningsih Mus apabila terbukti menikmati aliran dana korupsi miliaran rupiah tersebut.

Skandal dugaan korupsi ini semakin menarik perhatian publik setelah Kejari menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah LL Alias Lasidi selaku anggota DPRD Sula, AMKA alias Puang selaku kontraktor dan AM alias Adi selaku anak buah Lasidi-Puang. Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Terbaru, Kajari Sula diperintahkan untuk menelusuri keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Sula, Suryati Abdullah, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Perintah ini menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara BTT Covid-19 yang kini tengah berjalan.
‎Suryati selaku Kepala Dinas Kesehatan yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT Covid-19 yang bersumber dari APBD Sula.
Terkait itu, Direktur DataIndo, Usman Buamona, mendesak Kejari Sula segera melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi untuk membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapi dan menetapkan Bupati Fifian sebagai tersangka.
“Suryati Abdullah hanyalah operator dibalik aliran dana 10 miliar, kami yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar Usman, Rabu (25/2).
Usman juga mengancam akan melaporkan Kajari Sula ke Jamwas Kejaksaan Agung RI jika tidak melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Fifian Adeningsih Mus.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berakhir dengan impunitas, kami akan terus mengawasi dan menuntut keadilan,” tegas Usman.
Kejari Sula juga diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Kepulauan Sula. (tan)












