DARUBA, NUANSA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai mengungkapkan sebanyak 20 anggota DPRD Morotai belum membayar retribusi sampah rumah tangga sejak 2025. Hal ini disampaikan Plt Kepala DLH Morotai, Djasmin Taher, saat menggelar hearing di kantor DPRD Morotai, Kamis (26/2).
“Yang belum bayar itu cuma 20 anggota DPRD, padahal tahun lalu surat pemberitahuan kami sudah sampaikan kepada sekwan,” ujar Djasmin.
Menurutnya, kewajiban membayar retribusi sampah di Morotai ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk 20 anggota DPRD. Hal ini merupakan bagian dari upaya menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Morotai.
“Di tahun ini kita ditargetkan menggenjot PAD sebesar Rp500 juta, dan yang baru tercapai Januari-Februari Rp6 juta. Pendapatan kita bersumber dari retribusi sampah bagi pelaku usaha, ASN, dan pembuatan izin lingkungan,” jelasnya.
Di kesempatan tersebut, Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki, mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembayaran retribusi sampah. Sehingga itu, ia menegaskan akan siap membayar retribusi sampah yang telah ditetapkan Pemkab Pulau Morotai.
“Belum ada informasi bahwa kami diwajibkan bayar retribusi sampah. Kalaupun ada informasi, paling tidak kemarin sudah ada potongan di bendahara atau lewat sekwan. Jadi DPRD siap bayar kalau sudah diberikan surat,” ujarnya. (ula/tan)
