TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate menegaskan tidak lagi mengizinkan aktivitas penjualan pakaian di area Terminal Gamalama selama Ramadan. Hal ini menyusul informasi sebagian pedagang yang ingin membangun kembali lapak di kawasan terminal.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan para pedagang diminta bergabung dan berjualan di lokasi resmi Kampung Ramadan, tepatnya di kawasan Benteng Oranje, yang telah disiapkan oleh pemerintah. Sejak awal ini dilakukan agar seluruh lapak terisi dan kegiatan tersebut dapat berjalan maksimal.
“Kita ingin semangat awal Kampung Ramadan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar. Karena di lapangan, faktanya masih ada tenda yang kosong,” ujar Rizal, Rabu (4/3).
Rizal meminta agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk segera mengoordinasikan pengisian lapak agar pedagang, khususnya penjual pakaian, dapat segera menempati lokasi yang telah disediakan.
Pemkot juga menyoroti adanya informasi tentang oknum yang diduga menjanjikan pedagang dapat kembali berjualan di terminal. Pemerintah menegaskan, sesuai aturan, tidak ada lagi aktivitas penjualan pakaian di kawasan tersebut.
“Kalau kita larang di terminal, mereka mau jual di mana? Ya harus ke Kampung Ramadan. Itu memang solusi yang kita siapkan,” katanya.
Berdasarkan data di pedagang, Rizal mengungkapkan jumlah pedagang pakaian yang terdampak kebijakan ini mencapai lebih dari 40 orang.
“Pemerintah meyakini jika seluruh pedagang tersebut masuk ke Kampung Ramadan, maka tenda yang tersedia akan terisi,” ucapnya.
Terkait dugaan adanya oknum yang memberikan janji tersebut, pemerintah mengaku masih melakukan penelusuran. Belum dipastikan apakah oknum tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau pihak lain di lingkungan terminal.
“Saya sudah minta Kadis Perindag untuk cek langsung di lapangan, memastikan informasi ini benar atau tidak,” tegasnya.
Pemkot mengajak para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disiapkan. Di Kampung Ramadan, seluruh kebutuhan seperti tenda, listrik, air, hingga pengelolaan sampah telah diatur oleh Dinas Perindag.
Selain itu, menurut Rizal, berjualan di lokasi resmi dinilai lebih tertib dan tidak mengganggu pelayanan publik. Pemerintah juga ingin memastikan retribusi yang dibayarkan pedagang dapat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan kita baik, bagaimana menutup ruang-ruang kebocoran dan memastikan PAD meningkat,” pungkasnya. (udi/tan)
