TERNATE, NUANSA – Kuasa hukum jurnalis Firjal Usdek (pelapor I) dan jurnalis Irwan Djailan (pelapor II) resmi memasukkan laporan pengaduan ke SPKT Polres Ternate pada 7 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik pada laga Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha yang diduga dilakukan oleh owner tim Malut United berinisial DG dan orang dekatnya berinisial DP.
Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/129/III/2026/Res Ternate.
Peristiwa ini terjadi saat sejumlah wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik pada pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3) malam.
Berdasarkan kronologi, insiden bermula sekitar pukul 23.05 WIT ketika sejumlah wartawan masih melakukan aktivitas peliputan pasca pertandingan di area stadion. Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailan, saat itu mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti.
Namun, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman tersebut. Pria tersebut kemudian diduga melakukan intimidasi dengan meminta wartawan menghapus rekaman video, bahkan memprovokasi suporter di sekitar lokasi.
Tidak hanya itu, pria yang sama juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah menggunakan ID Card resmi peliputan Super League dan berada di area yang diperbolehkan untuk kegiatan jurnalistik.
Tak hanya dia, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang menyaksikan peristiwa tersebut juga menyalahkan sejumlah wartawan di lokasi tersebut.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” tegas David.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, mendesak Polres Ternate menindaklanjuti laporan tersebut.
”Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi.
Pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Bahmi juga mengingatkan semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan diatur ketentuan pidana di dalamnya.
“Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Desak Atensi Kapolres Ternate
Selain itu, Bahmi menegaskan pihaknya meminta atensi penuh dari Kapolres Ternate untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional.
“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak di atas hukum,” tegas Bahmi.
Komitmen Pendampingan Hukum
Lebih lanjut, Bahmi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum-oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme.
“Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” tandas Bahmi. (udi/tan)












