TERNATE, NUANSA – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, didesak segera mencopot Abubakar Abdullah dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut. Hal ini disampaikan Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Malut, Kamis (12/3).
Desakan itu muncul setelah nama Abubakar Abdullah disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2019–2024.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, mengatakan sektor pendidikan membutuhkan figur yang bersih dari dugaan praktik korupsi. Baginya, dunia pendidikan berperan penting dalam menentukan masa depan generasi bangsa.
“Ruang pendidikan menentukan masa depan bangsa. Karena itu, pejabat yang memimpinnya harus memiliki integritas,” ujar Sarjan.
Pihaknya menegaskan, dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik korupsi dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Di sisi lain, Sarjan mengapresiasi langkah Gubernur Sherly yang telah mengevaluasi sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut. Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Langkah evaluasi dan pemberhentian beberapa kepala dinas patut diapresiasi. Itu menunjukkan komitmen memperbaiki sistem pemerintahan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa sikap serupa harus diterapkan kepada Abubakar Abdullah. Sarjan berpandangan langkah itu penting untuk menjaga integritas di sektor pendidikan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara tahun anggaran 2019–2024 masih terus bergulir.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Abubakar Abdullah selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD periode tersebut. Ia telah diperiksa pada Februari 2026.
Meskipun begitu, penyidik belum melakukan gelar perkara maupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sarjan turut meminta Kejati Malut segera mengambil langkah tegas jika bukti sudah cukup. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
“Jika bukti sudah cukup dan valid, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan. Anggaran tunjangan DPRD sebesar Rp139 miliar bukan angka kecil,” tegasnya.
SEMMI Malut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Malut dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Sarjan juga menegaskan, publik berhak mengetahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
“Tunjangan perumahan DPRD dengan nilai Rp139 miliar harus diusut secara transparan. Publik menunggu siapa saja yang bertanggung jawab,” tegasnya.
SEMMI Malut berkomitmen terus mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat. (tan)
