SOFIFI, NUANSA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara akhirnya angkat bicara menyikapi tingkah buruk salah satu kadernya yang diketahui melakukan provokasi secara brutal yang bernuansa SARA melalui salah satu grup WhatsApp beberapa saat lalu.
Akibat peryataan tidak terpujinya itu, kader Partai Demokrat berinisial AK, yang juga anggota DPRD Maluku Utara ini terancam dipecat dari keanggotaan partai dan kemungkinan di-PAW (pergantian antar waktu).
Sekretaris DPD Demokrat Maluku Utara, Junaidi A Baharuddin, mengatakan pihaknya sementara ini mengikuti perkembangan proses hukum yang dilakukan Polda Maluku Utara. Jika masalah ini terbukti ada unsur pidananya, maka partai akan mengambil langkah tegas.
“Kami ikuti semua perkembangan di publik. Kami juga sudah mengetahui kalau ada sejumlah elemen yang mengambil langkah untuk melaporkan yang bersangkutan ke penegak hukum. Partai akan ambil tindakan tegas kalau sudah mengarah ke pidana,” tegasnya, Senin (30/3).
Menurut Junaidi, selain pemeriksaan di Polda, partai Demokrat juga akan memeriksa yang bersangkutan. Partai Demokrat memiliki mekanisme yang harus dilakukan jika ada kader yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kalau secara resmi, yang bersangkutan belum kami periksa. Yang jelas akan dilakukan pemeriksaan internal. Meski begitu, kami sudah hubungi AK melalui telepon. Ada sejumlah hal yang bersangkutan sampaikan. Kami juga minta yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses yang sudah berjalan, salah satunya terkait dengan proses hukum. Silakan yang bersangkutan klarifikasi di polisi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, melalui salah satu grup WhatsApp, AK melontarkan pernyataan provokatif “baku bunuh” yang tentu berkonotasi ajakan kekerasan. Percakapan di grup WA itu sudah tersebar luas.
Pernyataan anggota DPRD tersebut mendapat kecaman banyak pihak, termasuk salah satu organisasi yang dinamai “Billahi Fi Sabililhaq”, termasuk mendesak
Pernyataan AK ini diduga ada hubungannya dengan peristiwa penghadangan pawai takbiran keliling di Kampung Baru, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara pada 20 Maret 2026 malam.
Setelah pernyataannya menyebar luas, Polda Maluku Utara langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap AK. Bukan tidak mungkin yang bersangkutan dikenai pidana atas perbuatannya yang diduga melakukan provokasi secara brutal tersebut.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Waris Agono, mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan provokasi yang pada akhirnya memperkeruh situasi. Kedamaian di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara harus dijaga secara bersama, sehingga semua pihak bisa hidup secara berdampingan dengan baik, investasi masuk dan memperbanyak lapangan kerja.
“Bangsa ini merdeka karena perjuangan semua elemen masyarakat. Bukan karena satu ras, golongan atau agama. Situasi damai saat ini karena pemberian semua pihak. Damai dan aman harus dipelihara. Semua elemen harus menjaga keamanan. Kalau ada gesekan, harus kita selesaikan dengan baik. Bagi yang melanggar hukum harus berani bertanggungjawab secara pidana. Jangan provokasi situasi yang tidak tertib. Semua tokoh agar mari kita redam. Tahan komentar anda semua,” tegasnya mengajak.
Menurut Kapolda, insiden saat malam takbiran di Tobelo itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga itu, ia mengajak semua pihak supaya tidak melakukan provokasi yang nantinya akan membuat situasi menjadi tidak aman. (tan)
