TERNATE, NUANSA – Majelis Etik Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias Reychan, Senin (6/4). Putusan itu dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate.
RAP, yang merupakan anggota C Pelopor Satuan Brimob Polda Malut itu diberhentikan karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, PW. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani dua kali operasi dan mengalami dampak fisik permanen.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di Kota Ternate pada 22 Maret 2026. Korban sempat dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, menyatakan putusan PTDH merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal keluarga korban. Ia menilai, tindakan pelaku yang tidak manusiawi ini menyebabkan korban mengalami cacat seumur hidup.
“Hari ini Kapolda membuktikan komitmennya dengan menindak tegas oknum yang mencoreng institusi. Kami atas nama kuasa hukum dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan Bapak Kapolda Malut,” ujar Bahtiar.
Selain sanksi etik, pihak keluarga juga terus mengawal proses pidana umum yang sedang berjalan. Laporan itu diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
RAP diketahui menerima putusan PTDH dan tidak mengajukan banding sehingga keputusan itu berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik melalui tagar #savepipinwulandari dan #tegakankeadilan sebagai bentuk dukungan terhadap korban KDRT di Maluku Utara. (tan)
