SOFIFI, NUANSA – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menegaskan bahwa dalam proses tender, khususnya metode pascakualifikasi, penawaran dengan harga terendah tidak otomatis menjadi pemenang.
Menurut dia, penentuan pemenang lelang dilakukan melalui serangkaian tahapan evaluasi yang ketat dan berlapis.
“Tahapan lelang itu belum tentu penawaran terendah harus menang, karena ada proses evaluasi administrasi, teknis, dan biaya, kemudian pembuktian kualifikasi,” kata Hairil saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, setelah peserta memasukkan dokumen penawaran, panitia terlebih dahulu melakukan evaluasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, seperti surat penawaran dan legalitas perusahaan.
Tahap berikutnya adalah evaluasi teknis, yang mencakup penilaian terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis yang ditawarkan, pengalaman kerja sejenis, serta ketersediaan tenaga ahli dan peralatan.
“Kalau secara teknis tidak memenuhi, meskipun harga rendah tetap bisa gugur,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan evaluasi harga untuk menilai kewajaran penawaran, termasuk rincian biaya serta koreksi aritmatik apabila ditemukan kesalahan perhitungan.
Setelah itu, panitia melakukan evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang. Tahapan ini meliputi pemeriksaan legalitas usaha, pengalaman perusahaan, kemampuan keuangan, hingga data personel dan peralatan.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi melalui klarifikasi dan verifikasi dokumen asli, baik secara langsung maupun elektronik, guna memastikan keabsahan data yang disampaikan.
Hairil memastikan seluruh proses lelang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan bersifat terbuka untuk umum. Menurut dia, tidak ada instruksi ataupun arahan dari atasan untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.
“Semua dilakukan berdasarkan proses. Tidak ada pesanan, tidak ada itu,” ujarnya.
Hairil menambahkan, peserta tender juga diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan apabila tidak puas terhadap hasil evaluasi.
“Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan penyedia yang benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan,” pungkas Hairil. (tan)












