google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Satgas PKH Kejar 20 Triliun dari Tambang Malut, Perusahaan Bandel Pasti Disikat

Letjen TNI Richard Tampubolon

TERNATE, NUANSA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai bergerak agresif memburu potensi denda lebih dari Rp 20 triliun dari sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara. Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar dan masih membandel terancam disikat dengan langkah hukum tegas.

Tim Satgas yang dipimpin Letjen TNI Richard Tampubolon tiba di Ternate dan langsung menggelar rapat koordinasi bersama unsur forkopimda di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (14/4). Namun, kehadiran mereka bukan sekadar seremonial, Satgas kini fokus menagih kewajiban denda dari perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan kawasan hutan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah perusahaan hingga kini belum melunasi denda administrasi yang telah ditetapkan. Kondisi ini memaksa Satgas turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, hingga penindakan.

Langkah tegas ini diambil karena nilai denda yang dibidik tidak main-main, yakni mencapai lebih dari Rp 20 triliun. Target tersebut bahkan telah dilaporkan ke Presiden, sebagai bagian dari upaya penertiban sektor pertambangan yang selama ini dinilai sarat pelanggaran.

Sejumlah nama perusahaan mulai mencuat dalam radar Satgas. Di antaranya PT Weda Bay Nikel (WBN) yang disebut-sebut belum menyelesaikan kewajiban dendanya. Selain itu, PT Mineral Trobos juga masuk dalam daftar perusahaan yang tengah disasar. Beberapa perusahaan lain pun diduga masih menunggak pembayaran.

Sebelumnya, Satgas PKH telah lebih dulu memasang plang larangan aktivitas di sejumlah lokasi tambang yang diduga melanggar aturan. Namun hingga kini, belum semua perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Untuk mempercepat proses penertiban, pimpinan Satgas membagi tim ke beberapa titik lokasi tambang. Mereka melakukan pengecekan langsung di lapangan, memverifikasi dokumen administrasi, serta menghitung besaran denda yang harus dibayar masing-masing perusahaan.

“Semua tahapan sudah kami lakukan, mulai dari klarifikasi, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan lapangan dan penentuan denda,” tegas Richard.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tambang di Maluku Utara tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas instansi dan kementerian agar penertiban berjalan maksimal dan memberikan efek jera.

Dengan langkah tegas ini, Satgas PKH mengirim sinyal keras kepada perusahaan tambang yang selama ini abai terhadap aturan. Jika tetap membandel, bukan hanya denda yang menanti, langkah hukum pun siap dijatuhkan tanpa kompromi. (ask)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version