DARUBA, NUANSA – Seorang pria berinisial LM (26 tahun) diamankan Polres Pulau Morotai. LM diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.
Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), LM diketahui tinggal di rumah bersama keluarga korban. Rumah yang semestinya menjadi tempat aman itu justru menjadi ruang pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/4) malam sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu, korban sedang tertidur di kamarnya. LM, yang dalam kondisi mabuk minuman keras itu masuk ke kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya.
Ayah korban, H (37 tahun), mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban menghubungi ibunya yang sedang berada di luar daerah.
“Anak saya menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian itu. Istri saya lalu menyampaikan kepada saya. Saya kaget dan langsung meminta keterangan dari anak saya. Dia membenarkan bahwa pelakunya adalah adik kandung saya sendiri,” ujarnya.
Sehingga itu, sang ayah pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai pada Minggu sore.
Kasi Humas Polres Morotai, IPDA Muh Yusuf Kasim, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus asusila tersebut.
“Korban melaporkan kejadian ini melalui orang tuanya. Terlapor adalah paman korban sendiri yang tinggal satu rumah,” jelas Yusuf.
Yusuf menjelaskan, peristiwa terjadi setelah keluarga menggelar sebuah hajatan di rumah. Setelah hajatan tersebut, pelaku diduga masuk ke kamar korban dengan membuka pintu yang sebelumnya dikunci dari dalam.
“Pelaku kemudian melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Kasus ini diketahui setelah korban menceritakan kepada ibunya,” kata dia.
Ia menambahkan, pelaku telah diamankan ke Mapolres Morotai untuk dimintai sejumlah keterangan. Sementara itu, korban dijadwalkan akan menjalani visum sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum. (ula/tan)
