Daerah  

1.374 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK di Halmahera Barat 

JAILOLO, NUANSA – Bupati Halmahera Barat, James Uang, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.374 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Prosesi penyerahan ini berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Halmahera Barat pada Senin (20/4).

Bupati James menyampaikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang menerima SK akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp750 ribu. Besaran ini berlaku merata untuk seluruh jenjang pendidikan.

“Semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA sampai sarjana (S1), semuanya Rp750 ribu per orang. Hal ini sudah ditetapkan,” ujar James kepada wartawan.

Terkait realisasi pembayaran gaji, James menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyusun skema anggaran. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD Perubahan pada Juni mendatang.

“Pembayarannya tergantung pada TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang dikeluarkan oleh BKD. Jika TMT-nya keluar bulan April, maka hitungan gajinya dimulai sejak April,” katanya.

James menambahkan, pengangkatan status paruh waktu ini merupakan respons atas aspirasi para honorer yang menginginkan kepastian status hukum di bawah naungan UU ASN. Meskipun saat ini masih berstatus paruh waktu, James berharap ke depan ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Mereka datang kepada saya dan menyampaikan yang penting punya status dulu. Siapa tahu ke depan ada perubahan kebijakan sehingga bisa diangkat menjadi PNS. Kita ikuti perkembangannya di pemerintah pusat,” ujarnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Barat, Deni Kasim, memberikan penjelasan teknis mengenai keterlambatan pembagian SK. Dari total kuota 1.405 orang, baru 1.374 yang berhasil menerima SK hari ini. Sisanya masih terkendala masalah administrasi.

“Ada 31 orang yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online, dan 9 orang dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai), seperti ijazah SMA tetapi mengisi formasi sarjana,” jelas Deni.

Deni menambahkan, kontrak kerja PPPK paruh waktu ini berlaku selama satu tahun sesuai ketentuan BKN. Ia juga menekankan bahwa penandatanganan surat tugas menjadi syarat mutlak agar gaji dapat segera dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Langkah berani Pemkab Halmahera Barat dalam mengakomodir ribuan honorer ini mendapat apresiasi positif. Mengingat di beberapa daerah lain, banyak tenaga honorer yang justru ditolak atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Kita patut bersyukur karena Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda bisa mengakomodir kita semua. Di tengah keterbatasan yang ada, keputusan ini adalah langkah besar bagi kami,” ujar salah satu perwakilan peserta. (adi/tan)