DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyiapkan lahan seluas 2 hektare untuk pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Morotai. Hal ini disampaikan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, saat menjamu kunjungan jajaran Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Morotai, Selasa (21/4).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Rusli menyampaikan bahwa Pemkab Morotai telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 2 hektare untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri Morotai. Lahan tersebut direncanakan tidak hanya untuk gedung utama pengadilan, tetapi juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung guna menunjang pelayanan hukum yang optimal.
“Kami telah menyiapkan lahan sekitar 2 hektare sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan Pengadilan Negeri di Morotai,” ujar Rusli.
Di kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemkab Morotai. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya agar pembangunan gedung Pengadilan Negeri Morotai dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kehadiran Pengadilan Negeri di Morotai sangat penting untuk memperpendek rentang kendali pelayanan hukum bagi masyarakat. Selama ini, proses persidangan bagi warga Morotai masih dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Negeri Tobelo.
“Dengan adanya Pengadilan Negeri di Morotai nanti, pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat, efisien, dan terjangkau,” ujar Suwono.
Usai pertemuan, rombongan Pengadilan Tinggi Maluku Utara bersama pemerintah daerah langsung meninjau lokasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri Morotai. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemasangan papan nama sebagai penanda lokasi resmi pembangunan.
Kunjungan ini menjadi langkah awal percepatan pembangunan infrastruktur peradilan di Morotai, sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga yudikatif dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terluar Indonesia. (ula/tan)












