google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Maluku Utara Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Iuran BPJS Kesehatan

SOFIFI, NUANSA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih peringkat pertama dalam kepatuhan pembayaran iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah daerah dan non-PPU pemerintah daerah pada Triwulan I 2026. Penghargaan tersebut diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam kegiatan rekonsiliasi iuran di Bela Hotel, Ternate, Kamis (23/3).

Penghargaan diterima Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Suriani Antarani, disaksikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, dr. Meryta Oktaviani Rondonuwu. Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para bendahara instansi.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi dan optimalisasi penerimaan iuran wajib untuk segmen peserta PPU pemerintah daerah, yang mencakup iuran wajib 1 persen dan 4 persen bagi PNS daerah, PPPK, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Melalui kerangka regulasi itu, pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi data iuran wajib PPU Pemda Triwulan I Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, membuka kegiatan rekonsiliasi iuran wajib PPU Pemda dan non-PPU Pemda Triwulan I 2026 tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Ini merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Samsuddin.

Ia menegaskan, rekonsiliasi iuran bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan akurasi data kepesertaan dan ketepatan pembayaran iuran.

“Dengan data yang akurat dan pembayaran iuran yang sesuai, pemerintah dapat menjamin layanan kesehatan yang berkelanjutan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Samsuddin menambahkan, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1).

Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

“Kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh tingkat penghasilan, tetapi juga dipengaruhi oleh lima aspek dasar, yakni pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, dan pendapatan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, masyarakat seperti nelayan yang sakit tanpa jaminan kesehatan akan kehilangan produktivitas.

“Kalau masyarakat sehat, maka bisa bekerja, mendorong ekonomi, dan mencapai tujuan pembangunan daerah,” kata dia.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara serta pemberian apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah dengan capaian terbaik di berbagai kategori.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi iuran wajib Triwulan I 2026 oleh seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate dan Tobelo, serta BPJS Kesehatan Cabang Ternate, yang kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version