google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Desak Pemerintah Cabut Izin Pertambangan PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu 

PT Adidaya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu. (Istimewa)

BOBONG, NUANSA – Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adidaya Tangguh (ADT) yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan warga, serta lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang. Aktivitas pertambangan bijih besi yang telah berlangsung kurang lebih 12 tahun dinilai telah berdampak serius terhadap kebun masyarakat seperti tanaman kakao, kelapa, dan pala tanpa adanya ganti rugi yang jelas dari pihak perusahaan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Direktur Riset dan Opini API, Safrudin Taher, menegaskan dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, sebab berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat. Jika aktivitas pertambangan terbukti merusak lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat tanpa tanggung jawab yang jelas, maka pemerintah harus berani mengevaluasi bahkan mencabut izin perusahaan,” tegas Safrudin, Rabu (13/5).

API menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan, khususnya terkait ketidaksesuaian dokumen AMDAL, tidak terpenuhinya kewajiban administratif, serta indikasi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar tambang.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan 1). Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; 2). Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; 3). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; 5). PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan 6). Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) yang mewajibkan perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan secara aman, terencana, bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta menghormati hak masyarakat.

API juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Menurut API, keterlambatan respons negara selama bertahun-tahun menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam, termasuk lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan, serta minimnya akuntabilitas perusahaan.

Selain persoalan lingkungan, API mempertanyakan belum jelasnya finalisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT ADT. Pada 5 November 2025, pihak eksternal perusahaan telah menggelar pertemuan bersama masyarakat Desa Tolong di Kantor Camat Lede terkait rencana program PPM periode 2026–2030.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tolong bersama BPD dan Karang Taruna telah menyerahkan 58 usulan program yang mencakup delapan sektor utama, yakni pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, hingga sosial budaya. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada kepastian terkait finalisasi maupun implementasi program tersebut.

Pada 30 Januari 2026, PB HMT juga telah melakukan hearing bersama PT Adidaya Tangguh terkait kejelasan program PPM dan transparansi pengelolaannya, namun belum menghasilkan kepastian konkret bagi masyarakat.

Safrudin menegaskan, perjuangan masyarakat hari ini bukan semata-mata soal kerusakan kebun dan lingkungan, tetapi juga menyangkut keadilan ekologis dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat serta warga lingkar tambang.

“Atas dasar itu, kami mendesak ESDM dan KLH RI untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, mengevaluasi izin pertambangan PT Adidaya Tangguh, dan mencabut IUP karena terbukti melanggar hukum serta merusak lingkungan hidup masyarakat,” tegasnya.

API juga meminta perusahaan bertanggung jawab melakukan reklamasi lahan yang rusak, pemulihan ekosistem, serta memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat terdampak. Menurut API, penyelesaian konflik pertambangan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka reformasi tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version