Gubernur Perjuangkan Legalitas Hutan Adat bagi Kesejahteraan Masyarakat Malut

TERNATE, NUANSA – Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Provinsi Maluku Utara menjadi isu strategis yang memerlukan perhatian pemerintah. Apalagi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang mempunyai potensi sumber daya hutan yang cukup besar.

Begitupun kondisi geografis yang terdapat keberadaan empat kesultanan dan komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah, menjadi karakteristik tersendiri dalam penanganan kehutanan.

Melalui kegiatan Sosialisasi dan FGD Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara pada Senin (25/5) di Bela Hotel Ternate, Gubernur Sherly Tjoanda Laos menyampaikan Maluku Utara sendiri memiliki kurang lebih 2,5 juta hektare hutan. Dan APL-nya mungkin baru 2 ratusan ribu hektare.

Menurutnya, saat dirinya baru menjabat Gubernur kurang lebih 1,5 tahun, banyak sekali konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan dan antara masyarakat adat dengan hutan negara dan itu yang menyebabkan konflik sosial di lapangan.

Olehnya itu, pada kesempatan tersebut Sherly mengatakan agar persoalan tanah di Maluku Utara dapat diatur secara proposional dan adil sehingga masyarakat Maluku Utara dapat memanfaatkan hutan dalam peningkatan ekonomi mereka.

Ia berharap melalui kegiatan FGD ini ada solusi yang konkrit bagaimana menyelesaikan tumpang tindih yang sudah terlanjur.

“Ada satu tanah, banyak pemilih dengan versi masing-masing. Kemudian bagaimana ada kepastian hukum bagi masyarakat adat Maluku Utara. Setau saya Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat secara sah legalitasnya,” ucapnya.

Gubernur Sherly juga mengatakan saat ini sedang menunggu perda dari kabupaten bersamaan dengan perda yang dibuat dari pemerintah provinsi.

“Kita juga sedang menunggu peraturan dari pusat terkait dengan hutan adat, apalagi Indonesia ini negara hukum, banyak SOP-nya yang harus dilengkapi. Ini menjadi tanggung jawab bersama bahwa harus ada data-data yang disiapkan dari komunitas adat. Ada perda yang diusahakan dari level kabupaten dan kemudian dikuatkan di level provinsi,” katanya.

Selain itu, gubernur juga berpesan kepada perwakilan dari kesultanan dan masyarakat adat bahwa kepemimpinan Sherly-Sarbin berkomitmen penuh untuk bagaimana melegalkan hutan adat, sehingga hutan adat ini bisa dimanfaatkan nilai ekonominya bagi kesejahteraan masyarakat adat dan kesultanan.

Sherly juga menekankan, melalui FGD ini, semua pihak harus duduk bersama dengan tujuan dapat menghasilkan solusi yang dapat mengambil keputusan dalam mengubah konflik tenurial menjadi suatu kepercayaan.

“Selesaikan konflik-konflik lama. Jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik sosial dan selalu libatkan tokoh adat dan tokoh kesultanan, karena mereka adalah fondasi dari bumi Maluku kie raha ini,” katanya.

Hadir pada kegiatan ini, direktur penanganan konflik tenurial dan hutan adat, Kemenhut, Julmansyah, Bupati Halut, Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon, Beni Ahadia Noor, Koorwil UPT Malut, Muhammad Ansar, Kanwil BPN Malut, Kadis Kehutanan Malut, Basyuni Tahrir, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh adat. (tan)