google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

BPK Soroti Dugaan Manipulasi Data Pajak Air PT IWIP

Kantor BPK Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) senilai Rp2,4 miliar pada tahun 2025.

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan pajak daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor menemukan adanya penggunaan air permukaan yang tidak seluruhnya dilaporkan oleh perusahaan melalui aplikasi E-Tax.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BPK menjelaskan, PT IWIP menggunakan sumber air permukaan dari Sungai Kobe dan Sungai Ake Sake. Namun selama tahun 2024 hingga April 2025, perusahaan hanya menyampaikan laporan penggunaan air dalam bentuk surat pemakaian tanpa melampirkan bukti foto alat ukur atau flowmeter.

Pada Mei 2025, perusahaan mulai mengunggah foto dua flowmeter ke aplikasi E-Tax. Akan tetapi, saat pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPTD PPD Halmahera Tengah pada 5 November 2025, ditemukan tiga unit flowmeter aktif di Sungai Kobe.

Sementara itu, dalam laporan E-Tax, PT IWIP hanya mencantumkan satu unit flowmeter. Selain jumlah alat ukur yang berbeda, auditor juga menemukan data spesifikasi dan rincian angka pada salah satu flowmeter tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Atas ketidaksesuaian hasil pengujian lapangan tersebut, PT IWIP tidak dapat menjelaskan kepada tim pemeriksa,” demikian dikutip dari dokumen hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, terdapat volume penggunaan air permukaan sebesar 1.395.316 meter kubik yang tidak dilaporkan perusahaan. Dari volume tersebut, BPK menghitung potensi PAP yang belum dipungut mencapai Rp 2.441.600.500.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaporan penggunaan air permukaan. Kepala UPTD PPD Kabupaten Halmahera Tengah disebut belum pernah melakukan verifikasi lapangan ke PT IWIP selama 2024 hingga 2025 karena keterbatasan akses yang diberikan perusahaan.

Akibatnya, petugas pajak daerah hanya mengandalkan data pelaporan melalui aplikasi E-Tax tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap alat ukur maupun volume penggunaan air yang digunakan perusahaan.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Bapenda agar segera menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas kekurangan perhitungan PAP PT IWIP minimal sebesar Rp 2,4 miliar. (ask)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version