Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H
Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara
_____________________
PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah dan DPR menyebutnya sebagai langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Namun, perubahan regulasi semata tidak akan otomatis melahirkan keadilan apabila tidak diiringi integritas aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum pidana modern, ukuran keberhasilan suatu sistem hukum bukan hanya terletak pada seberapa lengkap aturan yang dibuat, melainkan pada bagaimana aturan tersebut diterapkan secara adil, profesional, dan bebas dari kepentingan politik maupun kekuasaan. Sebab, hukum yang baik dapat kehilangan maknanya ketika diterapkan secara tebang pilih.
KUHP baru membawa semangat keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Paradigma ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan perlindungan hak-hak warga negara.
Namun demikian, berbagai kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat hukum juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan apabila pengawasan terhadap aparat tidak berjalan efektif. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan perluasan kewenangan dalam proses penegakan hukum yang harus tetap dibarengi prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di daerah, tantangan tersebut semakin nyata. Masih sering ditemukan laporan masyarakat yang lambat ditindaklanjuti, perbedaan perlakuan terhadap pelapor dan terlapor, hingga munculnya kesan bahwa hukum lebih cepat bekerja terhadap masyarakat kecil dibandingkan mereka yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu. Kondisi seperti ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Padahal, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, tantangan terbesar hukum pidana Indonesia pada tahun 2026 bukan lagi soal kekurangan regulasi, melainkan bagaimana memastikan seluruh aparat penegak hukum memiliki keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ketika hukum diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, maka KUHP baru akan menjadi instrumen keadilan. Sebaliknya, apabila hukum masih dipengaruhi kepentingan tertentu, maka pembaruan hukum pidana hanya akan menjadi perubahan teks tanpa perubahan substansi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai hukum dari bunyi pasal-pasalnya, melainkan dari bagaimana hukum hadir memberikan keadilan. Sebab keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan, dan hukum yang tebang pilih adalah ancaman bagi negara hukum itu sendiri. (*)
