DARUBA, NUANSA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai kembali memperketat pengawasan terhadap distribusi hasil perikanan yang dikirim dari Pulau Morotai. Ini dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara terkait perbedaan data distribusi ikan yang sangat signifikan antara DKP dengan Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Maluku Utara pada tahun 2025.
Data ikan yang keluar dari Morotai tercatat lebih banyak di Balai Karantina dibanding yang terdata di DKP Morotai. Perbandingan data yang signifikan itu membuat Pemkab Morotai rugi hingga miliaran rupiah. Hal ini diakui oleh Plt Kepala DKP Morotai, Jhon F Tiala. Ia mengaku, saat ini pihaknya tengah menjalin kerja sama pengawasan dengan pihak Balai Karantina Satker Morotai, untuk mengidentifikasi pengusaha nakal yang tidak melaporkan hasil laut Morotai yang dikirim ke daerah lain.
“Olehnya itu, di tahun ini kami sudah bekerja sama dengan mereka bagaimana pengawasan mereka di lapangan, kami pun sama seperti mereka waktu dan tempat pengawasan di lapangan, sehingga perbedaan data itu tidak lagi terjadi,” ujar Jhon kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (20/6).
Di kesempatan yang sama, TPHPI Mahir Karantina Pulau Morotai, Takdir, mengaku baru tahu setelah adanya temuan BPK terkait perbedaan data jumlah hasil laut yang dikirim dari Morotai.
“Data itu mereka (BPK) dapat dari sana (Ternate), kami pun tidak tahu besaran data itu, jadi hanya BPK yang berurusan dengan DKP. Memang ada perbedaan selisih yang cukup banyak. Kami di sini tidak tahu jumlah data yang diserahkan BPK ke dinas,” jelasnya.
“Kemarin pak kadis sudah mendatangi kami dan kami siap melakukan kerja sama, seperti kalau kami melakukan pengawasan di lapangan, teman-teman dari DKP juga bersama-sama kami. Jadi mereka juga tahu ikan ini miliknya siapa, jenisnya dan jumlahnya berapa. Muda-mudahan dengan ini nanti datanya tidak terlalu jauh berbeda,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menepis informasi bocornya data distribusi hasil laut Morotai ini oleh karena adanya dugaan kerja sama antara pengusaha dengan pihak Karantina guna melancarkan modus pengiriman ikan keluar Morotai tanpa adanya biaya retribusi ke pemerintah daerah.
“Kami tidak ada istilahnya main mata dengan pengusaha, karena pengusaha yang bermohon ke kami dengan melalui aplikasi online,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa setiap pengusaha yang hendak mendistribusikan hasil laut dari Morotai akan melewati sejumlah pemeriksaan baik administrasi maupun pemeriksaan kesesuaian fisik. (ula/tan)












