google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Opini  

Membaca Pesan MK di Balik Putusan 195/2026

Sulfi Majid.

Oleh: Sulfi Majid

Anggota KPU Kota Ternate

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

_______________

DALAM iklim politik yang terus bergerak dinamis, kecemasan publik sering kali berlabuh pada institusi peradilan sebagai benteng terakhir pelindung hak konstitusional. Ketika permohonan pengujian terhadap frasa “secara langsung” dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), muncul kekhawatiran kolektif mengenai masa depan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Publik menaruh harap agar ruang demokrasi tetap terjaga dari anomali yang mungkin menggerus hak-hak dasar warga negara.

Melalui Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban yang tidak hanya bersifat teknis-yuridis, tetapi juga filosofis atas keresahan tersebut. Kendati permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena belum terpenuhinya syarat kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan hukum yang tertuang di dalamnya menjadi kompas penting bagi arah orientasi demokrasi kita.

Pesan Pertama: Evolusi Paradigma Rezim Pemilu

Pesan pertama yang dapat dibaca dari Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ialah bahwa Mahkamah tetap mempertahankan konsistensi arah penafsirannya mengenai kedudukan Pilkada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsistensi tersebut tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil evolusi paradigma yang telah dibangun melalui serangkaian putusan sebelumnya.

Jika menilik sejarah berhukum kita, pada fase awal sebagaimana tercermin dalam Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, Mahkamah berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah berada dalam rezim pemerintahan daerah. Konsekuensinya, pembentuk undang-undang memiliki open legal policy atau keleluasaan untuk menentukan mekanisme pemilihan yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pandangan tersebut kemudian dipertajam melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang secara eksplisit memisahkan Pilkada dari rezim pemilihan umum. Namun, perkembangan praktik ketatanegaraan mendorong Mahkamah melakukan reorientasi penafsiran yang lebih progresif. Pergeseran itu mulai tampak dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan kemudian ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022.

Konsistensi tersebut kembali dipertegas melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025, hingga akhirnya menjadi pijakan argumentasi dalam Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah memandang Pilkada sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rezim pemilihan umum secara konstitusional. Konsekuensinya, prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil) telah menjadi komitmen konstitusional yang harus tetap dijaga dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pesan Kedua: Pilkada Langsung Merupakan Manifestasi Kedaulatan Rakyat

Pesan berikutnya yang ditegaskan Mahkamah bahwa Pilkada merupakan manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Melalui mekanisme pemilihan langsung, rakyat ditempatkan sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam menentukan arah kepemimpinan di daerahnya.

Dalam perspektif tersebut, Pilkada langsung bukan hanya menghasilkan legitimasi politik, tetapi juga memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hubungan antara pemilih dan pemimpin dibangun melalui mandat yang diberikan secara langsung, sehingga kepala daerah memiliki tanggung jawab moral maupun politik kepada masyarakat yang memilihnya.

Lebih jauh, Pilkada langsung juga menjadi wahana pendidikan politik yang sangat penting. Setiap warga negara yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak hanya menjalankan rutinitas memilih, tetapi sedang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai pemegang kedaulatan. Di ruang itulah prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara menemukan maknanya secara nyata.

Sebaliknya, perubahan menuju mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi mengurangi keterhubungan antara rakyat dan pemimpin daerah. Ikatan representasi yang selama ini terbentuk melalui pemberian mandat secara langsung dikhawatirkan akan melemah, sehingga partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi menjadi semakin berjarak. Oleh karena itu, melalui Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memperlihatkan konsistensinya dalam mempertahankan Pilkada langsung sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat.

Pesan Ketiga: Mahkamah Menjaga Batas Konstitusional Kewenangannya

Selain mempertegas arah demokrasi, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 juga menyampaikan pesan penting mengenai bagaimana Mahkamah memahami batas kewenangannya sendiri sebagai pengawal konstitusi.

Dalam menyikapi dalil para Pemohon, Mahkamah menilai bahwa kekhawatiran mengenai kemungkinan perubahan mekanisme Pilkada masih berada pada tataran wacana politik dan belum menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial. Oleh sebab itu, permohonan tersebut belum memenuhi syarat adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) yang menjadi prasyarat dalam pengujian undang-undang.

Melalui pertimbangan tersebut, Mahkamah menunjukkan penerapan prinsip judicial restraint. Mahkamah tidak memasuki wilayah spekulasi politik ataupun memberikan penilaian terhadap kebijakan yang belum benar-benar diwujudkan dalam bentuk norma hukum. Sikap demikian mencerminkan kehati-hatian Mahkamah dalam menjaga keseimbangan antar cabang kekuasaan sekaligus menghormati ruang open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak hanya berbicara mengenai syarat kedudukan hukum para Pemohon, tetapi juga memperlihatkan kematangan Mahkamah dalam menempatkan dirinya sebagai the guardian of the Constitution. Perlindungan terhadap konstitusi tidak dilakukan melalui intervensi atas setiap dinamika politik, melainkan dengan memastikan bahwa pengujian konstitusional tetap berjalan dalam koridor kewenangan yang telah ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945. (*)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version