TERNATE, NUANSA – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Maluku Utara dengan nilai fantastis mencapai Rp532,59 miliar kini berada dalam sorotan. Bukan hanya dugaan persoalan material, keterlambatan pekerjaan, dan pola pelaksanaan proyek yang melibatkan sejumlah pihak, posisi Rahman sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Prasarana Strategis Maluku Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek menjadi perhatian utama dalam aspek pengawasan.
Besarnya kewenangan yang melekat pada posisi tersebut membuat peran Rahman dinilai menjadi titik krusial dalam memastikan proyek strategis bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 itu berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas kondisi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) didesak melakukan evaluasi terhadap kinerja Rahman. Bahkan, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan dan pengendalian pekerjaan, Kementerian PU diminta mengambil langkah tegas termasuk mencopot yang bersangkutan dari jabatan Kasatker Prasarana Strategis Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen. Ia menilai proyek bernilai lebih dari setengah triliun rupiah itu membutuhkan pengawasan berlapis karena menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Ketika satu orang memegang posisi strategis sebagai Kasatker sekaligus PPK, maka tanggung jawab pengawasan dan pengendalian proyek menjadi sangat besar. Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan di lapangan, kinerja pejabat tersebut harus dievaluasi,” ujar Wahyudi.
Proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut dikerjakan di dua lokasi, yakni Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dan Desa Kukumutu, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.
Pelaksanaan proyek dilakukan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Hutama Karya (Persero) dan PT Manunggal Anugerah Perkasa.
Rahman Diminta Bertanggung Jawab Atas Fungsi Pengendalian Proyek
Menurut LIN Maluku Utara, posisi PPK memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak, mulai dari pengendalian mutu, waktu pelaksanaan, pembayaran pekerjaan, hingga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Karena itu, kata Wahyudi, munculnya berbagai dugaan persoalan dalam proyek tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh PPK.
“PPK bukan hanya menandatangani dokumen administrasi. Ada tanggung jawab memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan,” katanya.
LIN Maluku Utara menilai Kementerian PU perlu melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan apakah seluruh fungsi pengendalian proyek telah berjalan maksimal.
Dugaan Material Tidak Legal Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan material batu yang berasal dari lokasi galian yang diduga belum memiliki legalitas.
Menurut Wahyudi, penggunaan material yang sumbernya tidak jelas dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.
“Material yang digunakan dalam proyek negara harus jelas asal-usul dan legalitasnya. Jangan sampai proyek pemerintah justru menggunakan material dari sumber yang bermasalah,” ujarnya.
LIN juga menerima informasi bahwa aktivitas pengambilan material diduga masih berlangsung meski lokasi tersebut sebelumnya dikabarkan telah dipasangi garis polisi (police line).
Jika informasi tersebut benar, kata Wahyudi, persoalan tersebut harus segera ditelusuri karena menyangkut kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek.
Diduga Dipecah ke Sejumlah Subkontraktor
Selain persoalan material, LIN Maluku Utara juga menyoroti dugaan pola pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan sejumlah subkontraktor.
Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa bagian pekerjaan dalam proyek tersebut diduga ditangani oleh pihak berbeda di lapangan.
LIN meminta agar keterlibatan pihak ketiga tersebut diperiksa untuk memastikan apakah sesuai dengan dokumen kontrak, mekanisme KSO, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Wahyudi, pembagian pekerjaan kepada sejumlah pihak tidak boleh menyebabkan lemahnya pengawasan maupun kaburnya tanggung jawab.
“Semua pihak yang terlibat harus jelas tanggung jawabnya. Kontraktor utama tetap harus memastikan pekerjaan pihak ketiga berada dalam kendali mereka dan memenuhi standar yang ditentukan,” tegasnya.
Kejati Malut Didesak Periksa Kasatker dan Kontraktor
Atas sejumlah dugaan tersebut, LIN Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Rahman selaku Kasatker Prasarana Strategis Maluku Utara sekaligus PPK proyek diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan, pengendalian pekerjaan, hingga persoalan yang muncul selama pelaksanaan proyek.
Selain itu, pemeriksaan juga didorong terhadap manajemen PT Hutama Karya (Persero) dan PT Manunggal Anugerah Perkasa selaku pelaksana pekerjaan.
“Proyek Rp532 miliar bukan angka kecil. Negara harus memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukan. Jangan sampai persoalan pengawasan baru diketahui setelah proyek menimbulkan kerugian negara,” kata Wahyudi.
LIN Maluku Utara kembali meminta Kementerian PU mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran administrasi, atau lemahnya pengendalian pekerjaan. (ask)










