DARUBA, NUANSA – Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, merespons terkait maraknya kapal ikan asal Bitung yang diduga mengganggu rumpon nelayan Kabupaten Pulau Morotai.
Kadri menegaskan, pengawasan laut 0-12 mil tidak hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Namun, pemerintah kabupaten/kota melalui instansi DKP juga diberikan kewenangan secara mandiri mengawasi laut masing-masing daerah.
“Untuk melakukan proses pengawasan, kadang kita keliru karena pengawasan itu bisa pengawasan mandiri dari dinas kabupaten/kota, yang juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasannya. Hanya memang tidak diberikan anggaran,” ucap Kadri kepada Nuansa Media Grup, Sabtu (18/7).
Menurutnya, setiap pihak harus terlibat dalam pengawasan mandiri tersebut. Pengawasan mandiri ini dapat dilakukan dengan mendokumentasikan serta memberikan pelaporan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan kejahatan di laut.
“Hanya saja DKP Morotai tidak diberikan anggaran pengawasan, yang diberikan anggaran pengawasan itu hanya di provinsi,” ujarnya.
Namun demikian, Kadri mengaku anggaran pengawasan yang melekat di DKP Malut ini juga cukup terbatas untuk memonitoring laut 10 kabupaten/kota. Sehingga itu, setiap kabupaten/kota diberikan tanggung jawab dalam menjaga teritori daerah.
“Anggaran pengawasan ini juga kita berharap memadai, karena laut kita yang luas ini 10 kabupaten/kota, kalau anggaran pengawasan kita cuma sedikit maka laut itu tidak bisa kita jelajahi secara menyeluruh baik dari Taliabu hingga Morotai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kadri menuturkan bahwa pihaknya bersama Polairud Polda Maluku Utara telah melakukan patroli gabungan sebelum terjadinya dua kasus perikanan baik di Morotai dan Halmahera Selatan-Halmahera Tengah. Kemungkinan pihaknya akan menjadwalkan kembali patroli gabungan setelah kasus KM Omega Star 888 yang nyaris bersitegang dengan nelayan Morotai.
“Monitoring gabungan ini juga harus ditopang dengan anggaran yang memadai. Sehingga kita bisa menjelajah semua ruang laut,” pungkas Kadri. (ula/tan)
