google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Ketua Organda Halbar Dipolisikan atas Dugaan Intimidasi-Penghinaan Dokter RSUD Jailolo

Mapolres Halmahera Barat.

JAILOLO, NUANSA – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Halmahera Barat berinisial S dilaporkan ke Polres Halbar atas dugaan intimidasi, penghinaan verbal, dan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter yang sedang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo.

Laporan tersebut diajukan oleh Abubakar Ismail, suami dari dr. Desy Liyana Dewi, pada Minggu (19/7) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halbar.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (18/7) malam di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo. Saat itu, Desy sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula ketika salah satu anggota keluarga S menjalani perawatan di IGD RSUD Jailolo. Terlapor diduga tidak puas terhadap pelayanan rumah sakit sehingga meluapkan kemarahannya dengan mengeluarkan kata-kata kasar, mencaci maki, serta melakukan intimidasi kepada dokter Desy.

Abubakar menilai, tindakan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan profesi istrinya, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

“Kami mengambil langkah hukum karena selain perbuatan tersebut menyerang kehormatan istri saya, juga berpengaruh pada kondisi psikologisnya. Istri saya sempat mengalami stres dan depresi akibat kejadian itu. Terlebih, saat ini istri saya sedang dalam kondisi hamil sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan janin yang dikandungnya,” ujar Abubakar, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, saat kejadian istrinya hanya bertugas sebagai dokter jaga di IGD dan bukan dokter yang menangani maupun memeriksa pasien yang merupakan keluarga terlapor.

“Istri saya juga tidak memiliki kontak langsung dengan pasien tersebut. Karena itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor,” katanya.

Abubakar menegaskan, pihaknya melaporkan kasus tersebut karena menduga perbuatan terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, serta dugaan intimidasi.

Ia juga menegaskan bahwa saat menjalankan tugas, istrinya bekerja sesuai prosedur dan tidak melakukan pelanggaran maupun dugaan malapraktik.

“Apalagi istri saya sedang menjalankan tugas kemanusiaan. Tidak pantas diperlakukan seperti itu. Terlepas dari persoalan pelayanan yang dipersoalkan, istri saya tidak menyalahi aturan saat berdinas dan tidak melakukan malapraktik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abubakar mempertanyakan alasan terlapor meluapkan kemarahan kepada istrinya, karena saat itu terlapor melampiaskan kemarahannya soal keterlambatan ambulans untuk angkut keluarga pasiennya yang meninggal, padahal Desy bukan dokter yang menangani pasien tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan ambulans.

Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh keluarga, dokter yang menangani pasien telah melakukan tindakan medis sesuai prosedur dan seluruh tindakan telah tercatat dalam rekam medis pasien.

“Kalau soal ambulans, istri saya juga bukan petugas yang mengurusi ambulans. Jadi apa dasarnya terlapor melakukan tindakan seperti itu?” katanya.

Abubakar berharap, laporan tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolres Halmahera Barat. Ia mengaku khawatir kondisi psikologis istrinya semakin memburuk mengingat sedang mengandung. (adi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version