DARUBA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap lima siswa SMA ke Kejari Morotai, Kamis (30/7). Kasus ini melibatkan oknum ASN berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub B Panjaitan, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan,” ujar Yakup.
Ia juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga memastikan selama proses penyidikan, hak-hak korban tetap mendapat perlindungan dan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen penanganan setiap tindak pidana kekerasan seksual dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Ia juga meminta warga untuk tetap melaporkan jika mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Ini agar setiap perkara dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas tingkah bejat tersangka S, ia pun dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a jo Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh lima siswa SMA terhadap seorang ASN berinisial S. Tersangka S diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswa tersebut dengan modus dipijat.
Tersangka S yang juga salah satu pelatih paskibraka Morotai (waktu itu), diduga mencabuli lima siswa yang ikut serta pada seleksi Paskibraka Kabupaten Pulau Morotai. (ula/tan)
