TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate bersama puluhan pedagang membahas penataan kawasan penjualan kopi di kawasan Lapangan Ngara Lamo, Jumat (21/8). Penataan yang disepakati yakni melarang pedagang kopi berjualan di area pedestrian atau di atas trotoar.
Rapat tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Ternate, Dinas Perhubungan, BP2RD, Satpol PP, pengelola kawasan Ngara Lamo, Lurah Soa-Sio, Lurah Salero dan perwakilan pedagang kopi.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak yang membahas pendataan dan penataan pelaku UMKM, khususnya pedagang kopi di kawasan lapangan Ngara Lamo.
“Yang jelas, tidak ada lagi penjual kopi yang menempati trotoar. Semua itu masuk ke dalam area lapangan Ngara Lamo,” ujar Rizal.
Menurutnya, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian sekaligus memastikan akses pengguna jalan tetap berjalan dengan baik. Untuk area parkir, kendaraan hanya diperbolehkan parkir satu baris di sisi barat. Sementara sisi timur kawasan tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi parkir.
Pemkot juga menyiapkan area khusus parkir kendaraan roda dua di bagian belakang, mulai dari kawasan Tugu Adipura hingga ujung timur area Lapangan Ngara Lamo. Area tersebut nantinya akan dipasangi barikade oleh pihak Satlantas.
Dengan skema tersebut, pengunjung yang ingin menikmati suasana malam di Lapangan Ngara Lamo dapat memarkir kendaraan di area yang telah ditentukan sebelum masuk ke kawasan.
Rizal menambahkan, penataan ini juga bertujuan menjaga akses kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran agar tidak terganggu.
“Jangan sampai kalau ada mobil pemadam kebakaran atau ambulans yang buru-buru lewat, kemudian terganggu,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi 20 unit tenan para pelaku UMKM agar memanfaatkan aset daerah tersebut. Untuk retribusi makan dan minum, pemerintah dan pedagang bersepakat sebesar Rp10 ribu per malam untuk satu tenan.
“Namun, agar tidak memberatkan pedagang, dua tenan akan dihitung sebagai satu tenan. Sedangkan retribusi parkir dan sampah tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal.
Pemkot juga menegaskan kawasan Lapangan Ngara Lamo diprioritaskan bagi pedagang kopi. Kalau penjualan makanan seperti coto tidak diperkenankan karena pemerintah ingin menjaga kebersihan dan estetika kawasan kota.
Rizal mengaku, kawasan tersebut juga akan dijadikan salah satu objek spot nongkrong bagi delegasi JKPI yang datang ke Ternate dalam rangka kegiatan budaya dan pariwisata.
“Karena itu, pemerintah meminta pengelola dan 55 pelaku UMKM menjaga kebersihan, ketertiban serta memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung. Kita harus tata dengan baik sehingga hak pejalan kaki terjawab, pengguna jalan juga terlayani, dan UMKM tetap bisa berkembang,” pungkas Rizal. (udi/tan)











