Hasil Pemeriksaan Terhadap PT Feni Harus Dibuka ke Publik

Kali Kukuba tercemar akibat ulah PT Feni Haltim.

HALTIM, NUANSA – Pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tambang yang ugal-ugalan, terus terjadi di Maluku Utara. Terbaru terjadi di Kabupaten Halmahera Timur. Kali Kukuba dan Teluk Buli tercemar hebat karena material sedimen PT Feni, perusahaan industri pengolahan nikel. Padahal, Kali Kukuba dan Teluk Buli yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Sejauh ini tak ada langkah tegas dari pemerintah terhadap PT Feni yang secara terang-terangan mencemari lingkungan. Pemerintah daerah hanya terlihat tegas saat melakukan pemeriksaan lapangan. Tapi setelah itu sudah bungkam. Pemerintah diduga telah berkompromi dengan perusahaan, sehingga tega mengabaikan hak-hak warganya. Tingkah buruk PT Feni dan diamnya Pemprov Maluku Utara serta Pemkab Halmahera Timur ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara.

Direktur Pelta, Maruf Majid mengatakan, Pemkab Halmahera Timur harus membuka secara transparan hasil pemeriksaan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Feni. Hal itu penting karena sebelumnya Pemkab Halmahera Timur telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyusul dugaan masuknya material sedimen ke Kali Kukuba yang berdampak terhadap kawasan pesisir dan perairan Teluk Buli. Dalam rapat klarifikasi pada Mei 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur menyampaikan adanya dugaan unsur pembiaran masuknya sedimen ke Kali Kukuba.

Bagi PELTA Maluku Utara, pemeriksaan pemerintah tidak boleh berhenti pada rapat klarifikasi maupun pernyataan pejabat. Hasil pemeriksaan harus disampaikan ke publik agar masyarakat mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya ditemukan di lapangan. “Pemkab Halmahera Timur harus terbuka. Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, publik berhak mengetahui hasilnya,” ujar Maruf menegaskan.

Keterbukaan tersebut mencakup hasil pemeriksaan lapangan, kondisi Kali Kukuba dan Teluk Buli, hasil pengujian kualitas air dan sedimen apabila telah dilakukan, serta kesimpulan pemerintah mengenai ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan. Sebelumnya, tim DLH Provinsi Maluku Utara juga melakukan peninjauan lapangan pada 9–12 Mei 2026. Saat itu DLH Maluku Utara menyebut adanya pengakuan pihak PT Feni terkait jebolnya tanggul yang menyebabkan air masuk ke kawasan mangrove. DLH juga menyebut secara visual air di muara masih mengalami perubahan warna.

Di sisi lain, PT Feni sebelumnya menyampaikan sejumlah langkah penanganan, termasuk penghentian sementara aktivitas di area terdampak, pemasangan geotekstil dan silt curtain, serta pembersihan drainase. Tapi, langkah pemulihan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai penyebab, tingkat dampak, dan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan perusahaan.

Pelta Maluku Utara mendesak Pemkab Halmahera Timur tidak menutup hasil pemeriksaan hanya sebagai dokumen internal pemerintah. Jangan Ada Informasi yang Ditutup-tutupi. Persoalan lingkungan di sekitar wilayah operasi pertambangan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Informasi mengenai hasil pemeriksaan pemerintah semestinya dapat diakses publik sepanjang tidak ada alasan hukum yang sah untuk merahasiakannya.

Apalagi, kata Maruf, masalahnya PT Feni sebelumnya juga mendapat sorotan terkait keterbukaan dokumen lingkungan dan proses AMDAL. Sejumlah kelompok masyarakat mempertanyakan pelaksanaan konsultasi publik yang digelar di Jakarta, sementara DLH Maluku Utara menyatakan lokasi konsultasi merupakan kewenangan perusahaan sebagai pemrakarsa.

“Desakan keterbukaan tersebut tentu bukan semata-mata untuk menyudutkan perusahaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian berbasis data: apakah benar terjadi pencemaran, apa sumbernya, seberapa besar dampaknya, dan langkah hukum maupun pemulihan apa yang harus dilakukan,” katanya.

Menurut Maruf, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah harus menjelaskan tindakan yang akan diambil. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan teknis, pemerintah juga wajib menyampaikannya secara terbuka.

Publik tidak membutuhkan informasi yang simpang siur. Publik membutuhkan hasil pemeriksaan yang jelas, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan sikap pemerintah yang transparan. “Bola kini berada di tangan Pemkab Halmahera Timur dan instansi lingkungan hidup terkait. Hasil pemeriksaan PT Feni seharusnya tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi menjadi informasi publik yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (xel)