google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ranperda APBD-P 2026 Diparipurnakan: Signifikansi Pendapatan Malut Tumbuh 455 Miliar

SOFIFI, NUANSA – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke 25 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Prosesi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara pada Selasa (22/9) tersebut menjadi salah satu langkah strategis yang akan menentukan arah pembangunan Maluku Utara pada tahun mendatang.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sejak siang, Ruang Sidang DPRD telah dipenuhi oleh para pejabat eksekutif dan legislatif yang hadir untuk mengikuti rapat paripurna. Suasana khidmat tercipta ketika pimpinan sidang membuka acara, dilanjutkan iringan lagu Indonesia Raya menambah khidmat suasana sidang kala itu.

Barisan kursi penuh dengan kehadiran tokoh-tokoh kunci pemerintahan daerah, di antaranya, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Pimpinan OPD, ASN, serta Insan Pers. Kehadiran lengkap ini menjadi cerminan nyata dari komitmen bersama dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

Dalam pengantarnya, ketua DPRD Iqbal Ruray menyampaikan bahwa paripurna hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses perencanaan pembangunan, dimana hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ranperda APBD-P 2026 mengalami proses panjang hingga sampai pada tahap hari ini, yakni mulai dari Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, sampai dengan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD.

“Ini bukan hanya menjadi dokumen yang hanya memenuhi aspek regulatif, namun menjadi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan serta menjadi bukti pemerintah menyejahterakan masyarakat,” katanya.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, disepakati sebagai berikut:

Pendapatan daerah pada APBD 2026 naik Rp521,88 miliar atau 18,66% sebesar Rp3,318 triliun dengan rincian:

1. Pendapatan Asli Daerah semula Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun atau naik 39,02%

2. Pendapatan Transfer dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun, naik 4,11%

3. Lain-lain Pendapatan Sah dari Rp 212 juta menjadi Rp277 juta, naik 30,52%.

Sementara komponen Belanja Daerah dalam APBD-P tahun 2026 bertambah 29,80% berada di angka Rp3,659 triliun.

Serapan anggaran sebesar 56,18% atau Rp1,59 triliun dan belanja pegawai menjadi persentase tertinggi yakni 76,21%.

Dalam suasana paripurna yang khidmat itu, Gubernur Sherly menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD ini.

Gubernur kemudian menyebutkan rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian ke depan, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Maluku Utara.

Dihadapan anggota dewan, Sherly juga menekankan perihal perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Sebagai penutup agenda paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan ditandatanganinya persetujuan ini, Ranperda secara resmi ditetapkan dan menjadi paket kebijakan untuk denyut nadi pembangunan Maluku Utara.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version